Tembelok–Keranggan: Bos Dayat Diduga Menghilang Usai Anak Buah Ditangkap, Gudang Marry Tak Lagi Beraktivitas




MENTOK, BANGKA BARAT — Penangkapan dua kolektor pasir timah ilegal, Aldi Lesmana (28) dan Aries (41), oleh Polres Bangka Barat pada Jumat malam (5/12/2025) terus menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat pesisir. Pasca penangkapan tersebut, sosok yang selama ini kerap disebut warga sebagai pengendali jaringan timah ilegal di kawasan Keranggan–Tembelok, yakni Bos Dayat, diisukan kabur dan menyembunyikan diri dari pantauan awak media maupun pengawasan sosial masyarakat.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, Bos Dayat diduga merupakan atasan langsung dari Aldi dan Aries dalam rantai distribusi pasir timah ilegal. Keduanya disebut hanya berperan sebagai pengumpul lapangan yang menyalurkan pasir timah dari ponton-ponton ilegal menuju titik-titik penampungan tertentu.

Sejak penangkapan dua anak buahnya itu, keberadaan Bos Dayat disebut menghilang. Beberapa oknum wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi mengaku tidak berhasil menemui atau menghubungi yang bersangkutan hingga Sabtu (13/12/2025). Upaya konfirmasi dilakukan secara intensif selama sepekan penuh, baik melalui jalur personal, jaringan lapangan, maupun titik-titik yang selama ini diyakini sebagai lokasi aktivitasnya.

“Sudah hampir seminggu ini kami cari, tidak ada yang bisa memastikan keberadaannya. Nomor tidak aktif, orang-orangnya juga diam,” ujar salah satu wartawan yang terlibat dalam upaya konfirmasi tersebut.

Keterangan serupa disampaikan warga pesisir yang selama ini memantau pergerakan tambang ilegal di Keranggan–Tembelok. Menurut mereka, aktivitas Bos Dayat mendadak senyap sejak aparat menangkap Aldi dan Aries.

“Biasanya tiap hari ada saja kabar dia. Sekarang sudah seminggu ini sepi. Tidak bisa dihubungi, tidak kelihatan batang hidungnya,” kata seorang warga Mentok yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya menyebutkan bahwa gudang yang selama ini diduga menjadi lokasi lobi dan penampungan timah, dikenal di kalangan masyarakat sebagai Gudang Marry, juga tampak tidak lagi beroperasi. Gudang tersebut beralamat di Kampung Majelang Lama, Mentok, Bangka Barat.

“Hari ini pun tidak pernah bisa ditemui. Gudang itu kosong, tidak ada aktivitas. Biasanya ada saja orang keluar masuk,” ujar sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Gudang Marry selama ini kerap disebut warga sebagai salah satu simpul penting dalam jalur distribusi pasir timah ilegal dari perairan Keranggan–Tembelok ke jaringan pembeli berikutnya. Namun, hingga kini, tidak ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status gudang tersebut maupun keterkaitannya dengan Bos Dayat.

Hingga berita ini diturunkan, Bos Dayat belum memberikan klarifikasi apa pun. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media selama sepekan terakhir tidak mendapatkan respons, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Kondisi ini memperkuat dugaan warga bahwa penangkapan Aldi dan Aries belum menyentuh struktur utama jaringan tambang ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat menilai, menghilangnya Bos Dayat justru menegaskan bahwa aktor-aktor besar masih berada di luar jangkauan hukum.

“Yang ditangkap cuma anak buah. Begitu anak buah kena, bosnya menghilang. Polanya selalu begitu,” ujar seorang nelayan tua di pesisir Mentok.

Sampai saat ini, Polres Bangka Barat belum menyampaikan penjelasan terbuka terkait hubungan struktural antara Bos Dayat dengan dua kolektor yang telah ditangkap, maupun langkah lanjutan untuk menelusuri dugaan peran pengendali di balik aktivitas ponton ilegal Keranggan–Tembelok.

Di tengah laut yang kian keruh dan kehidupan nelayan yang terus terdesak, masyarakat pesisir masih menunggu satu hal sederhana yaitu kejelasan. Apakah penegakan hukum akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, atau berani menembus bayangan yang selama ini mengendalikan tambang ilegal dari balik layar.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.