BANGKA SELATAN - Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. RS Alias PUTRA Oleh Anggota Polsek Lepar Pongok Polres Bangka Selatan Pada hari Minggu, tanggal 14 Desember 2025, sekira pukul 00.05 Wib di kebun sawit yang beralamat di Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu berupa 5 (lima) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 5 (lima) buah potong pipet minuman, Uang tunai senilai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG berwarna pink.
" Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres bangka selatan untuk proses lebih lanjut," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, minggu ( 14/12/25 )
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa
- 5 (lima) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih
- 5 (lima) buah potong pipet minuman
- Uang tunai senilai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG berwarna Peach , dan Sabu seberat 1,58 gram.
" Pelaku ditangkap karena diduga melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal Melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya
Peran tersangka adalah
Menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
" Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," lanjutnya
Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
" Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansyah SH dalam kegiatan tersebut telah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah SH.
Kasus ini sedang didalami dimana pelaku mengaku barang tersebut didapat dari jaringan lapas di Pangkalpinang, " tutupnya ( Abi )
Sumber data Sat Narkoba Polres Basel
Tags
berita




