Diduga Gudang Penampungan BBM Solar Tanpa Izin Ditemukan di Pangkalpinang, Sumber BBM dari Wilayah Lintas Timur



PANGKALPINANG, 14 Desember 2025 – Tim penyelidikan menemukan sebuah gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Jalan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Gudang tersebut diduga milik Ida Nelli (nama sebelumnya ida neli disebutkan sebagai dalam informasi awal), yang saat ini menjadi sorotan terkait kelengkapan izin operasionalnya.
 
Selain gudang, di lokasi tersebut juga terparkir beberapa kendaraan tangki minyak yang diduga mengangkut BBM Solar. Aktivitas bongkar-muat minyak di lokasi telah lama diamati oleh masyarakat, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kelengkapan dokumen izin legalitas operasionalnya.
 
Dari informasi yang diperoleh awak media, BBM Solar yang berada di lokasi tersebut diperoleh dari wilayah lintas Timur melalui salah satu pelabuhan. Proses perolehan dan distribusinya diduga dikoordinir oleh seorang oknum yang hingga saat ini identitasnya belum dapat dipastikan.
 
Tim penyelidikan akan terus melakukan penggalian informasi lebih dalam untuk mengungkap identitas oknum yang terlibat serta mengetahui jalur distribusi dan perolehan BBM tersebut secara menyeluruh.
 
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan BBM
 
Kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM diatur dalam beberapa peraturan nasional, antara lain:
 
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Energi
Menetapkan bahwa penyelenggaraan usaha energi termasuk BBM harus memenuhi persyaratan izin dan standar keamanan, serta bertujuan untuk menjamin pasokan energi yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
Mengatur secara rinci tentang izin usaha, standar penyimpanan, transportasi, serta pengawasan terhadap kegiatan terkait BBM untuk mencegah praktik tidak sah dan menjamin keamanan publik.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan/atau Gas Bumi
Menetapkan prosedur dan persyaratan teknis untuk mendapatkan izin usaha pengelolaan BBM, termasuk penyimpanan dan distribusi.
 
Jika Kegiatan yang tidak memiliki izin sesuai peraturan dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan: Dilarang keras menyalin serta Copy isi berita ini serta foto di dalam berita Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan dikenakakan sangsi hak cipta dan bisa dikenakakan hukuman pidana penjara dan pidana denda

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.