Sungai Buluh,Jebus, 20 Desember 2025 – Aktivitas perampasan aset negara berupa kabel komunikasi bawah laut sungai menjadi sorotan tajam publik di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Kabel yang menjadi korban adalah milik Telkom Indonesia.
Dari hasil investigasi di lokasi kejadian, diduga seorang bernama Karsono bertindak sebagai penampung hasil curian kabel tersebut. Modus yang digunakan adalah menarik kabel dengan menggunakan kapal lalu membakarnya untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya.
Aktivitas pencurian ini diperkirakan telah berlangsung selama beberapa minggu dan berlangsung di lahan milik warga bernama Sayuti di daerah Delay lokasi. Di lokasi tersebut juga ditemukan sebuah pondok yang diduga digunakan sebagai tempat menginap bagi anak buah pelaku serta untuk mendukung aktivitas pencurian.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Aset Negara, serta Pasal 372 KUHP tentang pencurian barang berharga yang menjadi milik negara. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi pidana penjara hingga bertahun-tahun dan denda yang signifikan.
Saat berita ini di turunkan Kami sudah melakukan komfirmasi namun karsono tak menjawab, hanya membaca pesan WhatsApp Tim awak media
Tags
berita





