Pantai Tembelok Dipasangi Spanduk Larangan, Polisi Imbau Warga Jauhi Tambang Ilegal



Upaya menjaga keindahan dan kelestarian Pantai Tembelok terus dilakukan aparat kepolisian. Pada hari ini, Polres Bangka Barat memasang sejumlah spanduk larangan penambangan ilegal di kawasan pesisir tersebut sebagai bentuk imbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Kamis 18 Desember 2025

Pantai yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan sekaligus kawasan pesisir alami itu dinilai rentan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem pantai. Spanduk larangan dipasang di titik-titik strategis yang mudah terlihat, sebagai peringatan agar kawasan Pantai Tembelok tidak dijadikan lokasi penambangan.

Selain memasang spanduk, personel kepolisian juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga sekitar. Melalui pendekatan persuasif, masyarakat diajak memahami dampak jangka panjang dari penambangan ilegal, mulai dari kerusakan garis pantai hingga hilangnya potensi ekonomi masyarakat pesisir.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa imbauan ini ditujukan agar masyarakat lebih peduli terhadap kelestarian Pantai Tembelok.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal di kawasan Pantai Tembelok. Kawasan pesisir ini harus dijaga bersama karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan langkah pencegahan agar kawasan Pantai Tembelok tetap terjaga dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Kegiatan imbauan tersebut berlangsung aman dan mendapat respons positif dari masyarakat. Warga berharap Pantai Tembelok tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.