Bangka Barat – Aktivitas perjudian jenis Fo (red: Foya-foya/Dadu) di wilayah Dusun Suntai, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan tajam.
Kegiatan ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan berjalan secara terbuka di sebuah pondok perkebunan duku milik warga setempat, tanpa adanya tindakan penegakan hukum dari aparat terkait.
Laporan yang diterima pada Selasa, 16 Desember 2025, menyebutkan bahwa tempat perjudian tersebut terpantau ramai dikunjungi warga.
Lokasi persisnya berada di perkebunan duku di Dusun Suntai, Desa Puput.
Bandar Diduga Warga Lokal, Beroperasi Santai
Kegiatan perjudian tersebut diduga kuat diorganisir dan dibandari oleh seorang warga Dusun Suntai bernama Buki.
Sumber yang meminta namanya dirahasiakan menjelaskan bahwa operasional perjudian ini berlangsung mulai dari sore hari hingga tengah malam.
> "Perjudian jenis Fo sudah berjalan sejak lama. Kegiatannya dimulai dari sore hari sampai tengah malam kalau pemainnya ramai. Kalau sepi terkadang sampai jam 23.00 malam," jelas sumber tersebut.
>
Disebutkan, Buki sebagai bandar menjalankan praktik ilegal ini dengan "santai dan tenang," menunjukkan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut seolah-olah mendapat ‘kekebalan’ hukum di wilayah hukum Parit Tiga – Jebus.
Publik Pertanyakan Kinerja APH Setempat
Berjalan bebasnya praktik perjudian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Polsek Parit Tiga – Jebus dan Polres Bangka Barat.
"Publik mempertanyakan dan menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Parit Tiga – Jebus.
Kegiatan perjudian tetap beraktivitas lancar dan aman," demikian salah satu poin kritik yang berkembang.
Upaya Konfirmasi dan Hukum yang Berlaku
Demi mendapatkan keterangan yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha perjudian, Buki, melalui pesan singkat/WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan belum memberikan respons.
Selanjutnya, awak media akan berupaya mengonfirmasi isu ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek Parit Tiga – Jebus maupun Polres Bangka Barat, untuk meminta tanggapan resmi terkait dugaan pembiaran kegiatan ilegal ini.
⚖️ Pasal Hukum Terkait Perjudian
Di Indonesia, kegiatan perjudian adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 303 dan Pasal 303 Bis.
Pasal 303 KUHP (Khusus Bandar dan Penyelenggara)
Pasal ini mengatur sanksi bagi penyelenggara, pengurus, atau bandar perjudian:
* Ayat (1) ke-1: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, bagi mereka yang tanpa hak:
* Mencampuri, menyelenggarakan atau memimpin kegiatan perjudian.
* Turut serta dalam suatu perkumpulan untuk itu.
Pasal 303 Bis KUHP (Khusus Pemain)
Pasal ini mengatur sanksi bagi pemain atau pihak yang turut serta dalam perjudian:
* Ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah, bagi mereka yang:
* Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
Dengan demikian, baik Buki (diduga sebagai bandar/penyelenggara) maupun para pengunjung (diduga sebagai pemain) dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku jika terbukti melakukan kegiatan perjudian.
[Munawar Sazali]
Tags
berita




