Hasil penyidikan tim Ditreskrimsus Polda Babel terhadap 2(dua) kasus Dermaga di Kecamatan Lepar Pongok sampai saat ini masih"MISTERI""Dimanakah Kejati Babel...?



Toboali Bangka Selatan.Babel
Kasus 2(dua) Proyek Dermaga yang bermasalah di Kecamatan Lepar Pongok yaitu Proyek Dermaga Desa Penutuk dan Dermaga Plengsengan Tanjung Gading serta sudah dalam Penyidikan Ditreskrimsus Polda Babel yang konon katanya sejak tahun 2022 sampai saat berita ini diturunkan(17 Desember 2025) belum juga ada kejelasan dan masih Misteri

Hal tersebut di ungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK RI pada tahun 2021 lalu,bahwa dalam Dokumen Detailed Engineer Design (DED) tahun 2019 yakni sebesar Rp 2.833.096.000 menjadi Rp 11.793.389.000 dari hasil review DED tahun 2021,atau mengalami peningkatan sebesar 416.27 persen

Menurut hasil pemeriksaan BPK RI,kenaikan Anggaran tersebut mengakibatkan Dermaga Penutuk di Desain berlebihan di bandingkan kebutuhan beban dan karateristik Dermaga rakyat.
Selain itu,kenaikan Rencana Anggaran dan Biaya(RAB) antara perencanaan DED tahun 2019 dan review DED tahun 2021sebesar 416.27 persen yang kemudian di tetapkan sebagai HPS

Hal itu mengindikasikan adanya pemborosan Anggaran mengingat perubahan desain dan RAB yang sangat signifikan yang di lakukan oleh konsultan perencanaan tidak sebanding dengan analisis kenaikan beban Dermaga dan karakteristik Dermaga rakyat

Dermaga Penutuk merupakan Dermaga pelabuhan rakyat yang berfungsi sebagai tempat kapal bersandar,naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang untuk kapal tradisional dengan bobot kapal sampai dengan 30 GT

Paket pengerjaan Dermaga Penutuk dan rehabilitasi Dermaga Plengsengan Tanjung Gading di duga dikerjakan oleh perusahaan yang tidak memiliki pengalaman di bidang pembangunan dan rehabilitasi Dermaga,namun PT CSA walaupun tidak berpengalaman di bidang pembangun Dermaga tetap dijadikan pemenang lelang dikarenakan Pokja Pengadaan atau PPK tidak menetapkan persyaratan pengalaman di bidang pembangunan/rehabilitasi Dermaga sebagai salah satu kriteria dalam pemilihan pemenang lelang

Rehabilitasi Dermaga Penutuk dikerjakan oleh PT Berkat Serasan Mandiri(BSM) dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.220.125.000 sedangkan pengerjaan rehabilitasi Dermaga plengsengan Tanjung Gading di kerjakan oleh PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) dengan nilai kontrak Rp.11.173.655.000.
Penyelesaian pekerjaan kedua Dermaga tersebut sama-sama mengalami keterlambatan selama 81 hari dengan denda sebesar Rp.307.970.00 untuk paket kegiatan rehabilitasi Dermaga Penutuk

Sedangkan paket kegiatan rehabilitasi Dermaga Plengsengan Tanjung Gading mengalami keterlambatan juga mencapai 90 hari kalender dengan denda keterlambatan sebesar Rp.371.554.000.
Jadi proses penyelesaian pengerjaan rehabilitasi Dermaga Penutuk dan rehabilitasi Dermaga plengsengan Tanjung Gading Cenderung lambat dan tidak sesuai dengan waktu yang di tetapkan pada saat perencanaan

Walaupun PPK sudah dua kali memberikan himbauan,Progres pekerjaan hingga saat akhir kontrak pada tanggal 27 Desember 2021 mencapai 84.267%.
Pada saat akhir kontrak PPK tidak mengambil keputusan untuk memutuskan kontrak meskipun PT CSA telah menghentikan aktivitas di awal kontrak sampai dengan 41 hari kalender

Proyek yang menelan Uang Negara Puluhan Milyar tersebut sudah diusut oleh Ditreskrimsus Polda Babel dan info yang didapatkan oleh Tim Jejakkasus sudah ada beberapa Pejabat terkait yang telah di periksa guna di mintai keterangan,namun sampai saat ini belum ada yang terlibat dalam kasus ini

Sementara itu Masyarakat setempat berharap agar Kejati Babel ikut berperan dalam kasus ini karena kurang lebih sudah hampir empat(4) tahun berlalu belum juga terselesaikan Penyidikan yang dilakukan oleh Tim dari Ditreskrimsus Polda Babel

"Dan kami juga  berharap dengan Yth Pak Kapolda Babel yang baru untuk segera memerintahkan jajarannya yang menangani Kasus ini agar bisa diselesaikan sampai tuntas,Karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP)BPK RI pada Tahun 2021 lalu sudah jelas-jelas ada temuan,"harapnya...(NA)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.