Jebus- Aktivitas perjudian jenis foya-foya (Fo/dadu) di Desa Sekar Biru, Kecamatan Jebus, dikabarkan semakin marak dan menjadi perhatian masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban serta berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Kegiatan judi yang beroperasi di lokasi Parit Empat, Desa Sekar Biru, telah berlangsung cukup lama dan dinilai sebagai bentuk tantangan terhadap otoritas hukum Polsek Jebus. Culi, yang dipercaya sebagai bandar atau pemilik usaha judi tersebut, dikenal dengan sikap yang dianggap cuek dan seakan tidak menghiraukan aturan hukum di wilayah tersebut.
Informasi mengenai aktifitas judi ini disampaikan salah satu warga yang hanya ingin dikenal dengan nama Kabah, saat dihubungi Redaksi pada hari Sabtu (20/12/2025).
"Setiap hari kegiatan judi ini beroperasi mulai pukul 15.30 WIB hingga 19.30 WIB. Sebagian besar pesertanya adalah warga lokal," ujar Kabah.
Ia juga mengungkapkan bahwa adanya judi yang dibandar Culi telah menimbulkan dampak buruk bagi beberapa keluarga di wilayah tersebut. "Ada kabar salah satu warga hampir mengalami keretakan hubungan rumah tangga akibat kecanduan judi," tambahnya.
Redaksi telah berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada Culi yang berdomisili di Jalan Kantor Pos, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan apapun.
Seiring dengan pergantian jabatan Kapolsek Jebus, masyarakat mengharapkan sosok AKP Ogan Arif Teguh Imani yang baru menjabat segera mengambil tindakan tegas dan melakukan tindak lanjut terhadap kegiatan perjudian tersebut. Hal ini guna menjaga kondusifitas serta ketentraman masyarakat di Desa Sekar Biru dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian yang sudah dianggap meresahkan.(RZ)
Tags
berita




