BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan menyita total 103,37 gram sabu dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan sejak 24 Oktober hingga 4 November 2025.
Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua pria dan dua wanita, yang beroperasi di wilayah Mentok dan Parittiga. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang beragam, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam bantal dan menanamnya di belakang rumah.
"Modus yang paling mencolok adalah ketika seorang tersangka wanita berinisial ES, mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan 51,53 gram sabu di dalam bra yang dikenakannya," ujar seorang petugas dalam konferensi pers.
Keempat tersangka kini harus berhadapan dengan hukum atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres Bangka Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Nikko Panderi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sejak menjabat pada Mei 2025, AKP Nikko Panderi dan timnya telah berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 18 tersangka, serta menyita 366,63 gram sabu dan 205 butir ekstasi.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama kami, dan kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas AKP Nikko Panderi.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Kerja sama dari masyarakat sangat penting dalam upaya kita bersama untuk memberantas narkoba," pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bangka Barat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas di masyarakat.
Tags
berita




