Lampung Utara -JEJAK KASUS NEWS
Sumbangan Wajib Siswa di SMKN 1 Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang wajib Dibayar Setiap Bulan sebesar Rp. 120.000.- dianggap banyak pihak sangat membebankan orang tua wali murid, komite sekolah dijadikan jawaban yang paling ampuh untuk menutupi sumbangan yang di duga pungutan liar (pungli) tersebut.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,
telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid.
Sumbangan atau partisipasi orang tua siswa yang saat ini masih menjadi polemik di masyarakat masih terus berjalan dengan dalih untuk menutupi biaya pendidikan, padahal anggaran dana BOS selalu mengucur di Sekolah yang dikenal dengan sekolah perhotelan tersebut.
Sumbangan atau partisipasi orang tua siswa yang ketika dihitung mencapai milyaran rupiah itu disinyalir jadi penghasilan tambahan bagi kepala sekolah, pasalnya, jumlah dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa tidak ada kejelasan baik kegunaannya maupun jumlah dana yang didapat.
Padahal, SMK negeri 1 Abung Selatan mempunyai beberapa jurusan yang notabene beberapa jurusannya menghasilkan pundi-pundi uang, contoh, pemasukan dari Hotel Esemka Bungtan, Penjualan Roti Bungtan, dan beberapa penghasilan melalui beberapa jurusan lainnya.
Melihat hal ini, pihak sekolah melalui Kepala sekolah setempat, Adi Widodo bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan-dugaan tersebut, agar pengelolaan anggaran yang dikelola bisa lebih transparan dan akuntabel.
Apalagi baru-baru ini sempat viral video orang tua siswa yang menyatakan adanya sumbangan bagi orangtua wali murid hingga jutaan rupiah, ini mengindikasi adanya dugaan pungutan liar di Sekolah perhotelan tersebut.(tim)




