Sumbangan Wajib Siswa Jadi Alasan klasik Tutupi Kekurangan Dana BOS di SMKN 1 Kotabumi.


JEJAK KASUS NEWS, Lapangan Utara            Di duga Sumbangan Wajib Siswa di SMKN 1 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang wajib Dibayar Setiap Bulan sebesar Rp. 120.000.- dijadikan tameng untuk menutupi kekurangan Anggaran Dana BOS yang dikelola Sekolah setempat untuk Anggaran Pendidikan dengan dalih dana BOS tidak bisa mencover anggaran pendidikan,  yang akhirnya pihak sekolah membebankan kepada orang tua wali murid hingga Jutaan Rupiah. Padahal, Sumbangan yang wajib dibayar Setiap bulannya tersebut membuat banyak orang tua wali murid merasa keberatan, bukan hanya sumbangan wajib siswa, pembayaran Seragam dan pembayaran daftar ulang juga membebankan para Orang tua Siswa. 

Diketahui, berdasarkan data Dapodik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, jumlah siswa di SMKN 1 Kotabumi mencapai hingga 1.000 Siswa,  ketika dijumlahkan dengan besaran sumbangan wajib siswa sebesar Rp. 120.000.- per bulan dikalikan dengan jumlah siswa, pihak SMKN 1 Kotabumi sejak dimulainya Siswa masuk sekolah hingga hari ini dalam kurun waktu 1 semester, sekolah setempat mengelola anggaran dari siswa sebesar Rp. 720.000.000.- (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). 

Dengan jumlah anggaran yang mencapai hingga 1,4 Milyar dalam satu tahun, nampaknya Anggaran dana BOS untuk kegiatan Pendidikan dirasa sudah cukup, namun pihak Sekolah setempat masih beralasan anggaran Dana BOS tidak mencukupi kegiatan pendidikan di sekolah. Dengan anggaran yang fantastis tersebut, pihak sekolah diminta untuk bisa memberikan pelaporan penggunaan anggaran dari sumbangan wajib siswa bisa transparan dan akuntabel. 

Selain transparan, pihak sekolah sekolah juga agar bisa memberikan laporan keuangan terkait pemasukan melalui sumbangan wajib siswa, pasalnya, tidak menutup kemungkinan ada beberapa siswa juga belum bisa membayar sumbangan tersebut, dan ketika siswa belum melunasi pembayaran, seringkali pihak sekolah menahan atau tidak memberikan buku raport kepada siswa dengan alasan sebagai jaminan agar siswa bisa segera melunasi kewajibannya. 

Selain itu juga, pembayaran gaji atau insentif tenaga honorer di sekolah setempat dirasa masih ditutup-tutupi, pasalnya, hingga saat ini jumlah tenaga honorer di SMK negeri 1 kotabumi masih belum jelas baik itu jumlah tenaga honorer maupun sumber anggaran yang dikeluarkan untuk tenaga honorer. 

Terkait beberapa persoalan diatas, agar pihak-pihak terkait untuk segera turun langsung ke SMKN 1 Kotabumi, sehingga pengelolaan Anggaran Dana BOS dan Anggaran melalui sumbangan wajib siswa bisa tersalurkan dengan tepat sasaran sesuai penggunaanya, karena di indikasi terdapat kebocoran anggaran dari Dua sumber anggaran tersebut. 

Sumbangan wajib siswa hingga saat ini menjadi perdebatan yang serius antara pemerintah, Aparat penegak hukum dan para praktisi pendidikan, pasalnya, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang melarang pungutan di sekolah yang mengatasnamakan sumbangan sehingga sumbangan wajib siswa dirasa kurang tepat dan juga membebankan orang tua wali murid.(TIM)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.