SUNGAI BULUH, JEBUS – 20 DESEMBER 2025 – Aktivitas perampasan aset negara berupa kabel komunikasi bawah laut milik Telkom Indonesia di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan infrastruktur penting negara.
Dari penyelidikan di lokasi kejadian, Karsono diduga secara langsung bertindak sebagai penampung hasil curian. Modus operandi pelaku sangat terencana: menarik kabel menggunakan kapal kemudian membakarnya untuk mengekstraksi tembaga di dalamnya.
Pencurian yang diperkirakan telah berlangsung selama beberapa minggu dilakukan di lahan milik warga Sayuti di daerah Delay lokasi. Di lokasi tersebut juga ditemukan sebuah pondok yang diduga berfungsi sebagai markas operasional – baik untuk tempat menginap anak buah pelaku maupun sebagai basis untuk mendukung seluruh rangkaian aktivitas pencurian.
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran berat yang dikenai sanksi keras sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Aset Negara serta Pasal 372 KUHP tentang Pencurian Barang Berharga Milik Negara. Jika terbukti bersalah, pelaku berisiko mendapatkan pidana penjara bertahun-tahun dan denda besar.
Tim awak media telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Karsono, namun pihak tersebut tidak memberikan tanggapan apapun dan hanya terbatas membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Catatan: Dilarang keras menyalin serta Copy isi tulisan serta foto di dalam berita ini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan dikenakan sangsi hak cipta dan bisa di hukuman pidana penjara dan pidana denda




