Penangkapan Ponton Selam Minggu Lalu Tak Membuat Jera, Penambang diduga Kini Masih Bekerja Malam hari di Laut Keranggan

KERANGAN MENTOK– Aktivitas tambang timah ilegal di perairan Laut Kerangan kembali memanas. Meski baru saja dilakukan penangkapan terhadap lima unit ponton isap produksi (PIP) oleh pihak berwenang, aktivitas serupa terpantau kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.

Kronologi Operasi "Kucing-kucingan"

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa hari setelah penertiban dilakukan, suasana laut yang seharusnya steril dari aktivitas tambang ilegal kembali riuh dengan suara mesin. Lima unit ponton yang diduga merupakan bagian dari kelompok yang sama mulai bekerja saat pengawasan dari aparat mulai lenggang.

Lampu-lampu sorot dari atas ponton terlihat jelas dari pesisir pantai, menandakan adanya aktivitas pengerukan pasir timah di area yang sebelumnya telah dilarang.

Keluhan Masyarakat dan Nelayan

Kembalinya aktivitas tambang ini memicu kekecewaan warga dan nelayan lokal. Mereka merasa upaya penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya seolah tidak memberikan efek jera.

"Kami heran, baru kemarin ditangkap dan ditarik, sekarang sudah ada lagi. Sepertinya mereka memanfaatkan waktu malam hari saat petugas tidak ada di lokasi," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Poin-Poin Utama Situasi Saat Ini:

Waktu Operasi: Dimulai pukul 19.00 WIB hingga menjelang subuh untuk menghindari patroli siang hari.

Jumlah Alat: Terpantau sedikitnya 5 unit ponton yang aktif beroperasi di titik yang sama dengan lokasi penangkapan sebelumnya.

Dampak: Kerusakan ekosistem laut dan terganggunya jalur pelayaran nelayan tradisional yang mencari ikan di malam hari.


Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian dan Polairud melakukan pengawasan yang lebih ketat, tidak hanya pada siang hari tetapi juga patroli rutin di malam hari. Warga berharap ada tindakan tegas berupa penyitaan alat atau proses hukum yang tuntas agar aktivitas ilegal ini tidak terus berulang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait kembali beroperasinya ponton-ponton tersebut pasca penangkapan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.