Demi Untuk Bermain Judi Online Pria Ini Menggelapkan Uang Perusahaan, Akhirnya Lebaran di Penjara



BANGKA SELATAN - Pada hari Senin tanggal 28-07-2025 sekira pukul
09.00 wib pelapor selaku supervisor CV.Bangka Putra Persada melakuan audit kerja gudang CV.Bangka Putra Persada yang beralamat di JI.Perkantoran Pemkab Bangka Selatan

Pada saat dilakukan audit ditemukan selisih data keuangan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan didapati lalu diketahui dari sejumlah pegawai bahwa ada salah satu pegawai atau Helper CV. Bangka Putra Persada atas nama Sdr.MRAP alias IK yang bertugas mengirim barang atau Produk PT. BPP yang merupakan Produk Sembako kepada Pihak toko atau Konsumen

Kemudian pelaku menerima uang pembayaran dari pihak toko atau konsumen tidak menyetorkan uang tersebut ke pihak Perusahaan, dan pelaku menggunakan atau mengambil uang setoran ke perusahaan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak perusahaan.

Atas kejadian tersebut pihak CV. Bangka putra Persada mengalami kerugian senilai Rp. 46.818.015,- (empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu lima belas rupiah).

Dengan adanya bukti yang jelas, pelapor selaku Supervisor CV.Bangka Putra Persada melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.

" Setelah menerima laporan Polisi tersebut selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi Sdr. MRAP alias IK.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. MRAP alias IK selanjutnya dilaksanakan gelar perkara, dan hasil gelar perkara Sdr. MRAP alias IK ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 02/12/25 ) 

Kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Barang bukti yang berhasil di amankan 
- 1 (satu) rangkap hasil audit wilayah basel
- 1 (satu) rangkap hasil audit wilayah bateng
- 1 (satu) rangkap perjanjian kerja
- 1 (satu) lembar slip gaji 

Motif pelaku Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pengakuannya ada juga untuk judi online.

"Tersangka MRAP alias IK melakukan perbuatannya dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari toko atau konsumen, dimana tersangka bertugas sebagai Helper yang mengantarkan barang berupa sembako milik perusahaan CV. Bangka Putra Persada ke toko atau konsumen," lanjutnya

" Tersangka di kenakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," tutupnya 
  
Tersangka MRAP alias IK ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan ( Abi ) 

Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.