BANGKA TENGAH – Aktivitas pertambangan ilegal kembali menggeliat di kawasan Hutan Produksi (HP), tepatnya di bekas kolong Koba Tin, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Pantauan pada tanggal 2 November 2025 menunjukkan bahwa puluhan ponton masih beroperasi secara ilegal di lokasi tersebut.
Aktivitas pertambangan ilegal ini sebelumnya telah ditertibkan oleh pihak Polsek dan Polres Bangka Tengah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan belum memberikan efek jera yang signifikan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kegiatan pertambangan ilegal ini diduga dikoordinasi oleh seorang bernama Damsik. "Lokasi itu pernah ditertibkan oleh Polsek dan Polres sini, namun saat ini masih saja bekerja," ujarnya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberlanjutan aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, muncul dugaan keterlibatan para kolektor yang membeli hasil tambang ilegal tersebut. Koordinasi terkait "fee" atau setoran diduga dikelola oleh Damsik, yang semakin memperkuat indikasi adanya jaringan terorganisir di balik praktik ilegal ini.
Ancaman Hukum dan Sanksi:
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain pelaku lapangan, pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi atau menampung hasil tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal yang sama atau pasal lainnya yang relevan, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal ini, serta mengusut tuntas jaringan yang terlibat, termasuk Damsik dan para kolektor yang diduga menampung hasil tambang ilegal. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Tengah.
Tags
berita




