Polres Bangka Barat Klarifikasi: Pemberitaan Terkait Penangkapan dan Pembebasan Taycoi Tidak Benar, Kasus Masih Dalam Penyelidikan


Polres Bangka Barat memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial T alias Taycoi, pemilik meja goyang di Dusun Pait, Kecamatan Mentok, yang kemudian dikabarkan telah dibebaskan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada proses penangkapan terhadap T alias Taycoi sebagaimana diberitakan, dan tidak ada pembebasan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.

Melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah Pratama, disampaikan bahwa Polres Bangka Barat saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas perjudian sebagaimana diberitakan.

“Kami klarifikasi bahwa pemberitaan mengenai penangkapan dan pembebasan saudara T alias Taycoi itu tidak benar. Polres Bangka Barat tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dan saat ini penyidik masih fokus pada proses penyelidikan kasus lain,” tegas AKP Fajar, Minggu (2/11/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, perkara yang sedang diselidiki adalah dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin, bukan kasus perjudian seperti yang ramai diberitakan.

“Yang benar, penyidik saat ini tengah memproses kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal. Barang bukti berupa 12 karung material pasir timah tailing yang belum bersih sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan sampel kadar timah di PT Timah Tbk,” tambahnya.

AKP Fajar menegaskan bahwa seluruh langkah penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara transparan dan proporsional. Mohon kepada rekan-rekan media agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

 “Kami menghargai fungsi pers sebagai mitra informasi, namun kebenaran dan akurasi data tetap menjadi hal utama. Sekali lagi kami tegaskan, pemberitaan soal penangkapan dan pembebasan Taycoi tidak benar,” tutup AKP Fajar


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.