Dituding menjadi Penghambat, Sekdakab Lampung Utara : Kabag tak Paham Tupoksi



Jejakkasusnews --Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok menilai, sikap pejabat Sekretariat DPRD yang melempar kesalahan kepadanya dan bupati terkait terhambatnya pencairan anggaran media di sana menjadi cerminan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam memahami tugasnya.

"Sepertinya dia mau berhenti saja dari jabatan itu karena kurang begitu ngerti mengenai tugasnya," sindir Lekok, Selasa (18/11/2025).

Lekok menegaskan, pencairan belanja di Sekretariat DPRD sama sekali tidak ada kaitan dengannya maupun bupati. Sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari sekretariat tersebut. Ia justru mencurigai bahwa pihak sekretariat itu tidak serius dalam mengurus pencairan anggaran tersebut.

"Diurus betul tidak sama mereka itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, Idris menyatakan, pengajuan pencairan anggaran media massa yang sempat disampaikan tidak ditandatangani oleh bupati. Hal inilah yang menyebabkan anggaran tersebut belum dapat disalurkan kepada media massa.

"Sudah dua kali diajukan, tapi ditolak," kata Idris.

Menurut Idris, ditolaknya pengajuan yang sempat mereka sampaikan tersebut diketahui karena pengajuan itu tidak ditandatangani oleh bupati. Penolakan itu dikarenakan berkas pengajuan mereka belum ditandatangani oleh sekretaris daerah.

"Bupati enggak mau tanda tangan karena belum diparaf oleh pak sekda," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar anggaran media massa dapat segera disalurkan. Salah satunya dengan pengajuan pencairan menggunakan sistem pembayaran langsung (LS).

"Anggaran media itu sebesar Rp500 juta" jelas dia.

Sementara itu, salah seorang wartawan yang menolak disebutkan namanya mengaku kecewa dengan pihak sekretariat DPRD Lampung Utara. Sebab, sampai saat ini anggaran tersebut belum ada kejelasan apakah dapat disalurkan atau tidak. Padahal, pergantian tahun sebentar lagi berganti.

"Sudah anggaran yang dijanjikan tidak naik, sekarang justru enggak jelas apakah akan cair atau tidak," keluhnya.

RUDI/EDI

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.