CD Tak Berkutik di Tangkap Polisi Karena Edar Sabu, Terpaksa Merasakan Dinginnya Penjara


BANGKA SELATAN - Narkoba sangat mengancam generasi muda, peredarannya sudah menjamur, terbukti telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. CD oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, sekira pukul 21.30 Wib di rumah Sdr. CD yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam kantong sweater yang di pakai Sdr. CD yang di bungkus 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong yang berisikan sebanyak 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong dan 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih.

Setelah itu dilanjutkan lagi penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan di atas lemari 1 (satu) buah kotak rokok Djitoe Bold yang berisi didalamnya 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Kristal warna putih, 16 (enam belas) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal warna putih yang dibungkus dalam 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang.

Kemudian ditemukan juga 1 (satu) ball plastik bening berukuan sedang kosong, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Unit timbangan digital merk camri, 1 (satu) Unit timbangan digital merk digital scale.
 
Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut

" Pelaku yaitu Sdr. CD diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu  di rumahnya, dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 21,42 gram," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, kamis ( 20/11/25 ) 

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara," tutupnya

Saat berita ini diturunkan
Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ( abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.