Tiga Sekawan Maling Sawit Di Simpang Rimba, Akhirnya Menginap di Penjara


BANGKA SELATAN - Pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib Sdr. RT melaporkan kepada pelapor adanya buah yang sudah terpanen diletakkan dibawah pelepah sawit dan dilobang bekas galian lama yang ditotalkan sebanyak 74 janjang buah sawit padahal tidak ada jadwal panen pada hari tersebut, 

Setelah mendapat informasi tersebut pelapor beserta tim meluncur ke lokasi kejadian dan sekira pukul 17.00 Wib mereka langsung mengecek ke lokasi yang dilaporkan oleh Sdr. RT akan tetapi setalah di cek buah sawit sudah tidak berada di lokasi lagi 


setelah itu mencari lagi sekitar 50 meter dan berhasil menemukan tumpukan buah di dalam parit perbatasan Perkebunan sawit milik PT. BAM dan Perkebunan sawit milik warga dan dikarenakan mereka mendengar samar-samar ada orang yang mengobrol di area Perkebunan sawit milik warga setelah itu mereka langsung sembunyi dibalik batang sawit milik PT BAM lalu datanglah 4 orang pelaku tersebut yang hendak mengangkut buah sawit yang ada didalam parit ke area Perkebunan milik warga

Salah satu pelaku tersebut melihat pelapor lalu mereka langsung lari meninggalkan 1 unit sepeda motor King warna Hitam dengan No. Pol BN 1694 CW, 1 Unit Sepeda Motor Scoopy warna Putih tanpa nopol, I Buah Keranjang Drum Warna Biru, 1 Buah Dodos, 1 Buah Tojok, 2 janjang buah sawit yang sudah sempat dipindahkan pelaku di area perkebunan sawit milik warga dan 72 janjang buah sawit yang berada di dalam parit perbatasan antara perkebunan sawit milik PT. BAM dan perkebunan sawit milik warga sekitar. 

Akibat dari kejadian tersebut PT. BAM mengalami kerugian sebanyak 74 Janjang buah sawit seberat 1125 Kg x Rp 3.050 (tiga ribu lima puluh rupiah) Rp 3.431.250 (tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.

" Setelah menerima laporan Polisi tersebut lalu Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan telah diketahui terduga pelaku pencurian tersebut," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 08/10/25 ) 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB dini hari Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba menerima informasi tentang keberadaan pelaku. 
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki yang bernama Sdr. AO, Sdr. AT alias RADOS, Sdr. INAS  alias ROT. 

" Ketiga terduga pelaku tangkap di kediaman mereka yang beralamat Desa Jelutung 2 Kec. Simpang Rimba Kab. Bangka Selatan, sedangkan 1(satu) orang lagi (BY) berhasil melarikan diri," ujarnya

Kemudian ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan Lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan berupa 
• 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type/jenis RX-King warna hitam 
• 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type/jenis Scopy warna putih 
• 74 (tujuh puluh empat) janjang buah sawit
• 1 (satu) keranjang drum warna biru 
          
"Para pelaku masuk ke dalam perkebunan sawit lalu mengambil buah sawit dengan menggunakan Dodos lalu diangkut dengan sepeda motor, " jelasnya

Atas perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.

" Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba," lanjutnya

Sementara itu Kapolsek Simpang Rimba Iptu Mardian seijin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto SH SIK MH dalam rangka mencegah terjadinya pencurian akan melaksanakan kegiatan diantaranya memberikan himbauan kepada para pemilik lapak sawit untuk lebih berhati-hati dalam membeli biji sawit dan akan memasang spanduk agar tidak membeli yang diduga dari hasil curian hal tersebut dilakukan guna meminimalisir dan mempersempit ruang gerak pencurian sawit yang meresahkan masyarakat.

" Kami juga akan lebih meningkatkan patroli dan juga menghimbau kepada satpam atau petugas keamanan di perusahaan perkebunan sawit agar lebih meningkatkan patroli, " pungkas Kapolsek Simpang Rimba Iptu Mardian, ( Abi )

Sumber data Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.