Satgas Gakkum Halilintar Kembali Gerebek Gudang Timah Ilegal 100 Ton Di Belitung, Dugaan Terkait Kasus Korupsi Rp300 Triliun


TANJUNGPANDANBELITUNG – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Halilintar kembali menunjukkan taringnya dengan menggerebek sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan pasir timah ilegal di Jalan Jagung, RT 18, Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, pada Rabu (22/10/2025).
 
Penggerebekan ini berhasil mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan. Gudang tersebut diketahui bahwa pengusaha timah lokal berinisial Awui. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 100 ton pasir timah yang disimpan dalam seribu karung, yang disembunyikan di dalam kontainer di area gudang.
 
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa timah tersebut diduga kuat merupakan stok lama yang diperoleh dari hasil pembelian dan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Menara Cipta Mulia. Perusahaan ini diketahui memiliki afiliasi dengan Aon, seorang terpidana dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
 
Saat ini, Satgas Gakkum Halilintar tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Awui dan beberapa saksi terkait lainnya. Barang bukti timah ilegal tersebut telah diamankan dan akan digunakan untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen Satgas Gakkum Halilintar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan korupsi di sektor pertambangan timah. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menjaga sumber daya alam Belitung dari oknum yang tidak bertanggung jawab.(Tim) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.