Merasa Kebal Hukum, Ara Warga Serdang Edar Sabu di Pinggir Jalan, Terancam 20 Tahun Penjara


BANGKA SELATAN - Narkoba sudah sangat mengancam generasi muda, terbukti telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. ARA Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Sabtu, tanggal 11 Oktober 2025, sekira pukul 00.30 Wib di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Dusun Sp. B Rias Desa Rias Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.

Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Buah potongan pipet minuman berukuran kecil berwarna merah dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk YAMAHA MIO J berwarna ungu hijau.

Dilakukanlah penggeledahan di rumah Sdr. ARA yang beralamat di Dusun Limus Rt 015 Rw 005 Desa Serdang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 49 (empat puluh sembilan) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran panjang kosong, 4 (empat) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 5 (lima) Buah potongan pipet minuman berukuran sedang berwarna merah, 11 (sebelas) Buah potongan pipet minuman berukuran kecil berwarna merah, 37 (tiga puluh tujuh) Buah potongan pipet berukuran kecil berwarna kuning, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) Buah kotak rokok merk CLIMAX berwarna kuning, 1 (satu) Buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) Buah kotak berwarna coklat, 1 (satu) Buah kotak kacamata bertuliskan OPTIK berwarna hitam, 1 (satu) Unit timbangan digital merk DIGITAL SCALE berwarna hitam, 1 (satu) Buah tas berwarna hitam. 

Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke polres bangka selatan untuk proses lebih lanjut.

" Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Dusun Sp. B Rias Desa Rias Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 18,76 gram," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, sabtu ( 11/10/25 ) 
  
" Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," ujarnya

Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan, Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis Sabu sudah kurang lebih 1 (satu) bulan yang lalu. ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.