BANGKA BARAT, 9 Oktober 2025 – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Bangka Barat. Kali ini, seorang ayah tiri berinisial AM (54) ditangkap atas dugaan melakukan tindakan bejat terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat. Terungkapnya kasus ini bermula ketika kakak tiri korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Bangka Barat.
"Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban dan segera melakukan penyelidikan," ujar seorang petugas dari Polres Bangka Barat.
Dengan berbekal barang bukti yang cukup, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Tim Macan Putih berhasil menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan kemarin, dan pelaku tidak dapat mengelak setelah dihadapkan dengan bukti-bukti yang ada.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali," lanjut petugas tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bangka Barat. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Parit Tiga. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
"Kami akan terus berupaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan," tegasnya.
Saat ini, pelaku AM telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tags
berita




