Kotabumi--Untuk merespons tuntutan peserta unjuk rasa, DPRD Lampung Utara memanggil oknum kepala desa di Kecamatan Abungkunang, Lampung Utara, Selasa (7/10/2025). Pemanggilan ini buntut dari persoalan dugaan kasus rudapaksa yang terjadi di desa tersebut.
"Terkait kasus tersebut, hari ini kami memanggil sejumlah pihak terkait," ucap Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar
Pemanggilan ini untuk membahas pelbagai tuntutan dari aksi unjuk rasa belum lama ini dalam Rapat Dengar Pendapat. Inilah alasannya mengapa mereka mendatangkan oknum kepala desa dan pihak terkait lainnya. Pihak-pihak itu di antaranya Asisten I, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kanupaten Lampung Utara, Camat Abungkunang, dan inspektorat.
"Kasus ini akan terus kami kawal sampai pengadilan," kata dia.
Sementara mengenai tuntutan pencopotan jabatan oknum kepala desa tersebut, Genius menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemkab. Hal itu dikarenakan memanglah kewenangan pemkab. Saat ini, pemkab sedang melakukan investigasi terkait tuntutan tersebut.
"Hasilnya nanti akan disampaikan kepada kami," ujarnya.
Di sisi lain, oknum kepala desa tersebut membenarkan bahwa kedatangannya ke kantor DPRD Lampung Utara ini terkait persoalan tersebut. Pihak legislatif ingin mendengar penjelasannya terkait persoalan yang terjadi.
"Persoalan yang dilaporkan terkait dugaan pencabulan," kata dia.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Abungkunang diduga dirudapaksa oleh seorang perangkat desa. Akibatnya, Melati, bukan nama sebenarnya, hamil lima bulan.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah curiga melihat kondisi korban. Saat dipanggil ke ruang guru, barulah diketahui korban dalam keadaan hamil. Kabar tersebut membuat ayah korban sempat pingsan.
Dari pengakuan korban, pelaku kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Suatu kali, pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan langsung membujuk korban di ruang tamu hingga melakukan perbuatan bejatnya. Peristiwa serupa kembali terjadi pada Juni 2025.
Ironinya, keluarga korban yang hendak menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Lampung Utara justru mengaku dipaksa untuk berdamai. “Saya merasa takut. Kepala desa diduga melindungi pelaku dengan memaksa kami berdamai," terang ayah korban.
Menyikapi dugaan intervensi yang berujung perdamaian dalam kasus ini, Camat Abungkunang, Agus Jayastika dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lampung Utara, Tien Rostina Pra menilai, langkah ini tidak tepat. Setiap kasus tindak pidana kekerasan seksual wajib diselesaikan di peradilan.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kades tersebut juga telah dilaporkan oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Utara kepada pihak kepolisian pada Jumat (26/9/2025).
Tags
berita




