Batam – Aparat Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kegiatan ilegal di perairan Indonesia. Kali ini, Kapal Patroli BC 20007 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal yang diperkirakan mencapai 20 ton di perairan Natuna Utara pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kapal Motor (KM) Maju Berkembang, yang membawa 400 karung berisi pasir timah, menjadi target operasi setelah terdeteksi melanggar ketentuan kepabeanan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi intelijen yang dilakukan oleh Bea Cukai. Informasi awal yang diterima mengindikasikan adanya sebuah kapal yang berlayar dari Bangka Belitung menuju luar negeri dengan membawa muatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen ekspor yang sah. Tim patroli Bea Cukai kemudian bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan KM Maju Berkembang di perairan Natuna Utara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyelundupan untuk melakukan aksinya. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 8 September 2025.
Zaky Firmansyah menambahkan bahwa KM Maju Berkembang ditangkap karena melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen ekspor yang sah untuk muatan pasir timah yang dibawanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KM Maju Berkembang diduga akan menyelundupkan pasir timah ilegal tersebut ke Thailand.
"Setiap kegiatan ekspor, terutama untuk komoditas strategis seperti timah, harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjaga potensi penerimaan negara, serta melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal," tegas Zaky.
Penyelundupan pasir timah ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Selain kerugian materiil, kegiatan ilegal ini juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat setempat. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan penyelundupan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Saat ini, KM Maju Berkembang beserta seluruh muatan pasir timah telah diamankan di Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bea Cukai akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk mengungkap jaringan penyelundupan timah ilegal ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bea Cukai tidak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
Tags
berita




