Terdesak Ekonomi, Leĺaki Simpang Rimba Nekat Bobol Sebuah Toko, Dengan Gerak Cepat Polisi Langsung Menangkapnya di Pondok Kebun.






Jejak Kasus News|BANGKA SELATAN - Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 23.15 wib, pada saat Sdr. Z Habis selesai bermain Gaple, Kemudian Sdr. Z mau pulang ke rumahnya untuk mengambil sebuah minuman ditokonya. 

Ketika sampai dirumahnya Sdr.Z mendengar suara orang di dalam toko miliknya. Pada saat mendengar suara orang di dalam toko tersebut Sdr. Z mengetahui bahwa ada pencurian ditoko nya, tidak lama kemudian Sdr. Z secara diam - diam memanggil anaknya an. J KZ di dalam rumah kemudian Sdr. Z memberitahu bahwa di dalam toko tersebut ada orang yang melakukan pencurian. 

Setelah itu Sdr. Z langsung membuka toko nya dan memang benar ada orang yang tidak dikenal masuk dalam toko nya tersebut dan langsung melarikan diri melalui jendela toko nya. Kemudian Sdr. Z mengecek toko nya apa saja yang hilang ternyata uang yang di dalam laci toko nya sudah hilang semua dan menyadari hal tersebut Sdr. JKZ mengejar orang yang melakukan pencurian tersebut tetapi tida dapat.

Akibat kejadian tersebut untuk Sdr. Z mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan pintu jendela toko nya rusak. 

" Pada hari Rabu, 07 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib anggota Reskrim Polsek Payung mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku pencurian tersebut sedang berada di pondok kebun salah satu masyarakat di Desa Jelutung II, kemudian Anggota Reskrim Polsek payung mendatangi pondok kebun yang dimaksud di Desa Jelutung II dan anggota Reskrim Payung mendapati pelaku an. GF sedang bersembunyi di pondok kebun tersebut, " kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 07/05/25 ) 

kemudian tanpa melakukan perlawanan pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Mapolsek Payung untuk di lakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Barang bukti yang berhasil di amankan adalah
- 1 (satu) buah Gunting.
- 1 (satu) pasang sandal selop warna hitam putih.
- 1 (satu) Unit SPM Yamaha Nmax warna biru dongker dgn Nopol BN 6527 VI.

" Modus operandi Pelaku Masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel/membobol Jendela," ujarnya

Atas perbuatannya pelaku diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat berita ini di turunkan Tersangka ditahan di Rutan Polsek Payung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Abi )


Sumber data Polsek Payung

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.