Sudah 5 Kali Beraksi, Sang Supir Di Tangkap Polisi, Ini Perkaranya




Jejak Kasus News|BANGKA SELATAN - Perekonomian di Bangka Belitung tidak baik baik aja, imbasnya banyak kejadian pencurian, penggelapan, penipuan dan lain lain, hal ini selalu di manfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memuluskan aksinya.

Pada Hari Minggu Tanggal 04 Mei 2025 sekira Pukul 04.30 Wib Pelapor mendapat Kabar dari Pegawai PT. SNS bahwa telah terjadi penggelapan Buah Sawit milik PT. SNS yang dilakukan oleh Sopir Truck yang membawa muatan buah sawit ke Pabrik, mengetahui kejadian tersebut Pelapor Sdr. EM melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian

" Berdasarkan laporan salah satu karyawan Pabrik sawit PT. SNS pada hari minggu Tanggal 04 Mei 2025 Sekira Pukul 04.30 Wib Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Kabupaten  Bangka Selatan, polisi langsung melakukan penyelidikan," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 06/05/25 ) 

Buah Sawit yang di lakukan Penggelapan pada hari minggu tanggal 4 Mei 2025 sebanyak 600 Kg dan ternyata sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan oleh Sopir tersebut yaitu Sdr. DP (sopir), yang mana Pelaku tertangkap Tanggan oleh Pihak PT. SNS saat melakukan Penggelapan buah sawit tersebut.

" Baramg bukti yang di amankan berupa Buah Sawit 600 Kg dan 1 Unit Truck dengan No Pol BN 8468 VL," ujarnya

Modua operandinya Pelaku melakukan Penggelapan dgn menjual sebagian Buah Sawit yang dibawa saat akan menuju ke Pabrik.

"Pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelaanya

Saat berita ini di turunkan Tersangka di tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( abi ) 

Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.