Seorang Residivis Kambuhan Berulah Lagi, Selama Dua Bulan Beraksi Akhirnya di Tangkap Polisi, Akibat Edar Sabu



BANGKA SELATAN - Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. D Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, sekira pukul 01.30 Wib di Rumah kontrakan Sdr. D yang beralamat di Jl. Kolong 2 Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan.

Setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa diduga narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 10 (Sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Helai sejadah berwarna merah, 1 (satu) Buah wadah permen merk HAPPYDENT, 1 (satu) Unit timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver., 1 (satu) buah kotak timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) buah kantong kain bertuliskan FLOOD BY FOOM berwarna hitam, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) Buah kantong plastik berwarna kuning, Uang tunai senilai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna biru, 1 (satu) buah jarum peniti. 

Kemudian semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

" Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Rumah kontrakan Sdr. DE yang beralamat di Jl. Kolong 2 Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, "kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, jum'at ( 09/05/25 ) 

Barang bukti yang di temukan polisi berupa,
- 10 (Sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong.
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
- 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong.
-  1 (satu) Helai sejadah berwarna merah
- 1 (satu) Buah wadah permen merk HAPPYDENT.
- 1 (satu) Unit timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver.
- 1 (satu) buah kotak timbangan digital merk CAMRY.
- 1 (satu) buah kantong kain bertuliskan FLOOD BY FOOM berwarna hitam.
- 1 (satu) lembar tisu berwarna putih.
- 1 (satu) Buah kantong plastik berwarna kuning.
- Uang tunai senilai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna biru.
- 1 (satu) buah jarum peniti.

" Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya

Saat berita ini di turunkan Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.