Pelaku Penggelapan Menggunakan Nota Putih Untuk Memudahkan Aksinya, Tanpa Perlawanan Mereka Di Tangkap Polisi




BANGKA SELATAN - Pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 09:00 wib, pelapor mendengar cerita dari karyawan toko bahwa kemarin ada orang datang mengambil barang toko, mendengar hal tersebut pelapor langsung tanya ke karyawan toko, siapa yang telah mengambil barang dan sudah di bayar atau belum.

Lalu di jawab oleh karyawan toko tersebut bahwa pelaku telah menunjukan nota pembelian barang dan pelaku mengaku atas nama toko Ridwan yang berlokasi DI pasar terminal Toboali.

Kemudian karyawan toko pun memberitahu pelapor bahwa pada hari selasa tanggal 15 april 2025 sekira pukul 15.00 wib, pelaku datang ke gudang grosir Cozymart untuk mengambil barang dengan menunjukkan nota putih pembelian.

Lalu sdr. Y ( pengantar barang ) menanyakan kepada kasur di toko grosir COZYMART,  di jawab oleh kasir tidak ada yang membeli barang yang mengatasnamakan toko Ridwan yang berlokasi di pasar terminal Toboali.

Lalu sdr . Y  ( pengantar barang ) menemui pelaku dan pada saat ingin menemui pelaku, ternyata pelaku tidak lagi berada di gudang, di duga melarikan diri, kemudian sdr. Y (pengantar barang) juga memberi tau kepada pelapor bahwa pagi tadi sekira pukul 10.00 wib, pelaku ada mengambil barang di gudang grosir Cozymart dengan menunjukan nota putih pembelian kepada sdr. D dan sdr. I ( pengantar barang ) 

Akan tetapi mereka langsung memberikan barang tersebut dengan modus yang sama mengatasnamakan toko RIidwan yang berlokasi di pasar terminal Toboali yang mana setelab di cek oleh kasir tidak ada yang mengatasnamakan toko Ridwan yang berlokasi di pasar terminal Toboali.

Pelaporpun merasa tertipu atas kejadian tersebut, di karenakan ada barang yang berhasil di ambil oleh pelaku kemudian pelapor.langsung ke Polres Bangka Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut Kerugian yang dialami dari TOKO GROSIR COZYMART antara lain: 
• 1 (satu) karung kampil ASOY PIONI senilai Rp. 830.000 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
• 1 (satu) DUS SARDEN PALAPA KECIL senilai Rp. 415.000 (empat ratus lima belas ribu rupiah)
• 1 (satu) DUS SUSU SAPI KALENG JUMBO senilai Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
• 1 (satu) karung kampil GULA GULAVIT 50KG senilai Rp. 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Total senilai Rp. 2.690.000 (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).

" Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penipuan sedang berada di alun-alun nek aji Kec.Toboali. Kemudian sekira pukul 17.00 wib Tim Opsnal langsung menuju alun-alun nek aji Kec.Toboali dan langsung mengamankan terduga pelaku an. F alias SAMSUL dan barang bukti 1 (satu) unit motor Yamaha Fino berwarna ungu," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, jum'at ( 09/05/25 ) 

Setelah diamankan Tim melakukan Interogasi dan menurut pengakuan terduga pelaku F als SAMSUL melakukan aksinya bersama rekannya bernama TS als LEKOK. Setelah itu Tim mengetahui posisi pelaku yang mana berada di kediamannya di. Jl. Damai Kel.Toboali Kec.Bangka Selatan.

Kemudian Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Tim Riksa untuk melakukan penangkapan . Kemudian sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal dan Tim Riksa langsung menuju kediaman terduga pelaku dn berhasil mengamankan terduga pelaku. Setelah itu kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

" modus Pelaku melakukan Penipuan dengan menggunakan nota putih tanda pembelian.
Tersangka F alias SAMSUL berperan membuat nota.
Tersangka TS alias LEKOK berperan menggunakan nota tersebut untuk mengambil barang, " ujarnya


" Pelaku di kenakan pasal untuk tersangka TS alias LEKOK diduga melanggar Pasal 378 KUHP.
Untuk tersangka F alias SAMSUL diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya 

Saat berita ini di turunkan Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ( abi )



Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.