Jejak Kasus News - Polisi menangkap empat orang komplotan pelaku yang memeras pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan modus mengajak kencan. Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya sudah tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.
"Sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan," ujarnya.
Komplotan pelaku pemerasan bermodus kencan di Jakarta utara ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya.
Peran Para Tersangka
Polisi mengungkap para tersangka pemerasan pria modus teman kencan di Tanjung Priok, Jakarta Utara memiliki peran berbeda. Dari keempat pelaku itu, salah satunya wanita bernama Firli Dewi alias Fitri (29) yang merupakan teman kencan korban.