Pencurian , Bawa Kabur Hp Usai Transaksi Jula Beli Kelabui Korban degan Metode COD

 

Jejak Kasus News -Seorang pria berinisial RP (23) ditangkap polisi usai membawa kabur ponsel saat melakukan transaksi jual beli. Polisi menyebut RP mengelabui korbannya dengan jual beli menggunakan metode cash on delivery (COD).

"Modus pelaku ini mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang (HP) dengan korban," kata Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Adit menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu, (5/3) pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Adit mengungkapkan pelaku dan korban melakukan jual beli lewat media sosial. Kemudian keduanya sepakat harga handphone tersebut Rp 1,8 juta dengan sistem pembayaran COD.

"Awalnya korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsos, dengan harga Rp 1,8 juta," ungkap Adit.

Waspadalah..! terhadap orang yang mencurigakan karena kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tapi juga ada kesempatan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.