Modus Meminjamkan Motor Scoopy, Pasutri Ini Menjual Motor Tersebut Dengan Harga Murah, Akhirnya Lebaran di Jeruji Besi


Jejak Kasus News|BANGKA SELATAN - Pada Rabu Tanggal 12 Maret 2025, Sekira Pukul. 12.00 Wib Pelapor sedang berada dirumahnya di Jl. nelayan, Kel.Tj.Ketapang,Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, datang seorang perempuan yang dikenal oleh Pelapor yaitu Sdri. N alias NUR dengan tujuan untuk meminjam motor Sepeda Motor kepada Pelapor.

kemudian Pelapor langsung Meminjamkan Sepeda Motor miliknya kepada Sdri. N alias NUR merk Honda Scoppy warna Putih Merah. Setelah pelapor memberikan kunci motor tersebut Sdri. N alias NUR langsung pergi dengan membawa sepeda Motor Merk Hond Scoppy tersebut. 

Hingga keesokan harinya pelapor menunggu Sdri. N alias NUR untuk mengembalikan Sepeda Motor miliknya tersebut akan tetapi tidak ada kabar dari Sdri. N alias NUR, lalu pelapor berusaha mendatangi rumah Sdri. N alias NUR namun Sdri.N alias NUR dan Suaminya yaitu Sdr. S sudah tidak ada lagi dirumahnya. 

Kemudian Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Toboali untuk ditindak lanjuti.

Atas kejadian Tersebut Korban mengalami Kerugian Lebih Kurang Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

" Berawal Pada hari Jum'at tanggal 14 maret 2025 sekira Pukul 13.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Toboali  mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yang bernama Sdr. S dan 1 (satu) Orang perempuan yang bernama Sdri. N yang mana 2 (dua) Orang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota unit Reskrim Polsek Toboali diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penggelapan, " kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp,  minggu ( 16/03/25 )

Anggota Unit Reskrim Polsek Toboali Berkoordinasi dengan Anggota Unit PIDUM Satreskrim Polres Basel.

Selanjutnya Anggota Unit PIDUM Beserta Anggota Reskrim Polsek Toboali Berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoppy warna Putih-Merah dari Sdri. L yang dibeli dari kedua pelaku seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

"Kemudian 2 (dua) orang terduga Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya

Kedua pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP, saat berita ini di turunkam, Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan ( abi )

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.