Jejak Kasus News|Sulteng-Dua orang narapidana berinisial MA dan MS dipukuli hingga babak belur oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Petugas rutan tersebut berinisial LOS yang membuat MA dan MS mengalami lebam di bagian muka, pada Rabu (12/3/2025) lalu.
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, mengonfirmasi peristiwa petugas rutan menghajar napi tersebut.
LOS lantas dilaporkan ke polisi oleh orang tua narapidana yang dipukulinya.
"Iya benar, penganiayaan yang dilakukan petugas rutan kepada dua tahanannya. Laporannya kami sudah terima," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).
Keluarga korban melaporkan tindakan petugas rutan itu, pada Sabtu (15/3/2025).
Ternyata pihak keluarga mengetahui hal tersebut saat membesuk ke rutan.
"Peristiwa penganiyaan diketahui saat keluarga korban datang membesuk. Setelah mengetahui kondisi anaknya tersebut orangtua korban langsung lapor polisi," ungkap Baharudin.
Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak rutan untuk dilakukan visum terhadap para korban.
Namun karena kedua korban sudah merupakan tahanan pengadilan, sehingga visum harus dilakukan di tempat, Rutan Kelas IIB Raha.
Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak manajemen Rumah Sakit LM Baharuddin untuk meminta disposisi dokter yang akan melaksanakan visum terhadap korban.
"Setelah beberapa saat, manajemen RS Baharuddin mengeluarkan disposisi dokter yang ditunjuk melakukan visum terhadap MA da MS di rutan," kata IPDA Baharuddin.
"Saat ini korban MA dan MS sudah dilakukan visum, petugas rutan yang diduga pelaku kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.(Tribun Batam)




