BANGKA SELATAN - Sigapnya Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan untuk menangkap bandar narkoba di Bangka Selatan, awal Desember 2025 Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdri. YLD Alias YULI Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Senin, tanggal 01 Desember 2025, sekira pukul 07.30 Wib di rumah Sdri. YLD Alias YULI yang beralamat di Jl. Sungai Nayu Desa. Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh Ketua RT setempat, ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar diatas kasur setelah pihak Kepolisian tiba di rumah tersangka, Sdri. YLD Alias YULI mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dengan niat untuk menyembunyikannya.
Setelah digeledah dan disaksikan Ketua Rt, Anggota Kepolisian menemukan barang bukti berupa 67 (enam puluh tujuh) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar bertuliskan TAPE PLAST kosong, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman.
Kemudian semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk di proses lebih lanjut.
" Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah Sdri. YLD Alias YULI yang beralamat di Jl. Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 11,46 gram," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, senin ( 01/12/25 )
" Menurut Keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan bukan janda tapi ada suami namun pada saat hendak ditangkap, suaminya sedang tidak ada di rumah, tapi mereka suami istri diduga edarkan sabu di rumahnya," tutupnya
Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Saat berita ini di turunkan Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan ( Abi )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Bangka Selatan
Tags
berita




