BANGKA SELATAN - Narkoba sekarang sudah memasuki Desa, terbukti Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. SH Alias TEDY Oleh Anggota Polsek Lepar Pongok Polres Bangka Selatan Pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025, sekira pukul 00.05 Wib di Pondok Kebun Sawit yang beralamat di Jl. Merdeka 02 Desa. Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat, ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 (satu) buah potongan pipet minuman berwarna pink, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran besar kosong, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 4 (empat) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) pack pipet minuman, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman, 2 (dua) Buah korek api gas, 1 (satu) Buah alat hisap Bong, 1 (satu) Buah pirek kaca, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) Buah dompet berwarna coklat merk LEVI'S 501, 1 (satu) Buah tas selempang berwarna hitam merk ANTARESTAR, Uang tunai sebesar Rp.6.132.000 (enam juta seratus tiga puluh dua ribu), 1 (satu) unit Handphone berwarna hitam merk SAMSUNG.
" Semua barang bukti yang ada termasuk di duga sabu seberat 0,44 gram dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, rabu ( 03/12/25 )
Barang bukti yang di amankan
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih
- 1 (satu) buah potongan pipet minuman berwarna pink
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong
- 1 (satu) Ball plastik bening berukuran besar kosong
- 1 (satu) Ball plastik bening berukuran sedang kosong
- 4 (empat) Ball plastik bening berukuran kecil kosong
- 1 (satu) pack pipet minuman
- 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman
- 2 (dua) Buah korek api gas
- 1 (satu) Buah alat hisap Bong
- 1 (satu) Buah pirek kaca
- 1 (satu) Buah gunting
- 1 (satu) Buah dompet berwarna coklat merk LEVI'S 501
- 1 (satu) Buah tas selempang berwarna hitam merk ANTARESTAR
- Uang tunai sebesar Rp.6.132.000 (enam juta seratus tiga puluh dua ribu)
- 1 (satu) unit Handphone berwarna hitam merk SAMSUNG
" Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya
Perkara tersebut penanganannya dilimpahkan dari Polsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah SH ke Sat Narkoba Polres Basel. ( Abi )
Sumber data Sat Narkoba Polres Basel
Tags
berita




