Diminta Segera APH Untuk Tindak Lanjut Dugaan Ilegal Logging Industri Pengolahan Kayu Ilegal Bangka Tengah



Provinsi Bangka belitungBangka tengah Senin 3 Oktober 2025 Pemerintah Indonesia secara aktif memerangi pembalakan liar untuk menjaga Kelestarian Lingkungan dan Sumber Daya Alam. Kegiatan usaha industri kayu harus legal dan memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Perizinan melalui proses yang ketat untuk membuktikan bahan baku kayu berasal dari sumber yang sah(Legal) dan dikelola secara lestari.

Publik mengetahui, tidak ada yang namanya" Surat izin industri kayu (ilegal logging), dan pelaku usaha industri kayu wajib memiliki izin resmi dan mematuhi semua Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Beberapa dokumen dan sertifikasi wajib dimiliki pelaku usaha industri kayu," Sistem Verifikasi Legalitas Kayu(SVLK), Sertifikat legalitas kayu(S-LK), dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan( PBPH), secara Legal dan diatur oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Pantauan tim media dilapangan, Diduga tempat yang dijadikan penampungan dan pengolahan bahan baku kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah atau ilegal, beralamat Desa Padang baruKecamatan PangkalanbaruKabupaten Bangka tengah, Provinsi Bangka belitung.

Diduga tempat industri pengolahan dan penampungan bahan baku kayu tersebut tidak memenuhi syarat yang sah seperti perusahaan industri pada umumnya, dimana tidak ada identitas seperti papan nama perusahaan.

Tim media Senin 27 Oktober 2025 pukul 11:14 wib ketempat tersebut guna meminta keterangan dari pemilik usaha industri bahan baku kayu dan penampungan tersebut, upaya tim gagal untuk mendapat keterangan, meski sudah diklakson keras dari kendaraan tim media, Diduga para pekerja sedang beraktivitas pura pura tidak mengatahui kehadiran wartawan.

Pantauan tim media dari celah celah pagar terlihat banyak tumpukan tumpukan kayu kayu berukuran besar dan kayu kayu yang sudah selesai di produksi tersusun rapi disekeling area dalam lokasi tempat tersebut.

Kami menduga tempat yang dijadikan industri pengolahan bahan baku kayu juga melakukan penimbunan bahan baku yang tidak diketahui berasal dari sumber yang sah atau tidak, dan publik menyoroti hal tersebut. 

Pemberitahuan publik untuk diketahui oleh Pemerintahan Provinsi Bangka belitung dan aparat penegak hukum  Kepolisian Polda Bangka belitung untuk turun kelokasi dimana lokasi tempat industri pengolahan dan penampungan bahan kayu kayu tersebut berkisar ratusan meter dari pusat kantor instansi Pemrov Bangka belitung dan Polda Bangka belitung.

Publik menilai penting adanya langkah secara aktip menindak tegas industri perkayuan yang berasal dari penebangan hutan ilegal (ilegal logging) praktik ini dilarang keras oleh hukum di Indonesia.

Publik meminta selain penegakan hukum dan diharapkan evaluasi perizinan industri pengolahan bahan kayu yang melakukan perambahan hutan di Provinsi Bangka belitung sangat penting, Publik menilai saat ini perambahan hutan sudah marak dan tidak terkontrol.

Diduga pelaku usaha industri pengolahan bahan baku kayu (ilegal logging) Desa Padang baru, Kecamatan Pangkalan baru beroperasi secara terselubung, diduga untuk menghindari kewajiban perizinan sebagai syarat izin usaha tersebut. Penegakan hukum penting dilakukan oleh pemerintah, aparat penegak hukum bagi para pelaku ilegal logging.

Publik menilai pelaku bersembunyi dari usaha ilegal logging berdampak akan kerugian besar bagi negara dan daerah, dan lalai pajak hal ini jangan sampai banyak SDA yang keluar, namun hasil untuk daerah tidak ada.

Jangan sampai publik menilai bahwa pelaku usaha industri bahan baku kayu (ilegal logging), yang diduga tidak ada izin resmi bisa mengatur pemerintah, tentu bahaya besar bagi wibawa negara, publik menyoroti.

Publik menuntut aparat penegak hukum," Pemerintah daerah Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk turun langsung ke lokasi dan memeriksa kelengkapan izin para pelaku usaha industri pengolahan kayu dan penampungan, jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan hukum yan

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.