BANGKA TENGAH,— Langkah tegas dilakukan *Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung* terhadap aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah.
Sedikitnya *enam perusahaan tambang kuarsa disegel* pada Senin (3/11/2025) lantaran diduga beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan tak menunaikan kewajiban pajak daerah.
Informasi awal yang diperoleh *Radarbahtera.com* *Jejaring Media KBO* Babel menyebutkan, keenam perusahaan yang disegel Satgas PKH tersebut adalah:
1. *PT Bimbim Transminerata Sejahtera* – WIUP Desa Perlang
2. *PT Tri Bintang Abadi Sejahtera* – WIUP Desa Batuberiga
3. *CV Sarana Suka Prima* – WIUP Desa Lubukpabrik
4. *PT Artabumi Sentosa Indonesia* – WIUP Desa Perlang
5. *PT Suka Jaya Bersama* – WIUP Desa Lubukbesar
6. *PT Tambang Jaya Indah* – WIUP Desa Lubukbesar
Langkah penyegelan itu memantik perhatian publik, mengingat wilayah Lubukbesar dikenal sebagai salah satu kantong besar sumber daya kuarsa di Bangka Tengah yang dalam beberapa tahun terakhir marak digarap oleh perusahaan swasta.
*Respons Pemerintah Daerah: Kewenangan Ada di Pemprov Babel*
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPPTSPTK) Bangka Tengah, *Rizaldi Adhari*, melalui stafnya *Agustiar*, menegaskan bahwa urusan perizinan tambang pasir kuarsa merupakan *kewenangan Pemerintah Provinsi Babel*.
Namun, Agustiar membeberkan data izin yang tercatat dalam sistem *Online Single Submission (OSS)*
. Berdasarkan data tersebut,
* PT Bimbim Transminerata Sejahtera memiliki WIUP seluas *48 hektare*,
* PT Artabumi Sentosa Indonesia *552 hektare*,
* PT Tambang Jaya Indah *189 hektare*,
* PT Suka Jaya Bersama *91 hektare*,
* CV Sarana Suka Prima *29 hektare* (dengan pengajuan peningkatan luas),
sementara *PT Tri Bintang Abadi Sejahtera* tercatat *belum memiliki data IUP* dalam sistem OSS.
“Keenam perusahaan itu bergerak dalam kegiatan penggalian kuarsa atau pasir kuarsa sesuai KBLI 08995,” jelas Agustiar, Selasa (4/11/2025).
*ESDM dan Kejaksaan Belum Beri Penjelasan*
Sementara itu, *Kasi Tambang ESDM Babel perwakilan Bangka Tengah, Dedi*, mengaku baru mengetahui kabar penyegelan tersebut.
“Info darimana, Pak? Saya baru tahu juga. Yang saya dengar baru pemanggilan perusahaan oleh Satgas dua minggu lalu. Belum tahu hasilnya,” ujar Dedi singkat.
Adapun *Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Fadeli*, saat dikonfirmasi meminta agar media menanyakan langsung ke *Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel*.
“Tolong konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Babel, Bang,” katanya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, *Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki*, belum memberikan keterangan apa pun, meski pesan konfirmasi telah terbaca (*centang dua*).
*Dugaan Pelanggaran Menguat*
Langkah penyegelan keenam perusahaan ini memperkuat dugaan adanya *aktivitas tambang di luar izin resmi serta pelanggaran kewajiban fiskal*, yang selama ini menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan di Bangka Belitung.
Selain merugikan keuangan daerah, praktik tambang ilegal juga disebut-sebut berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah Lubukbesar dan sekitarnya.
Hingga kini, publik menanti langkah lanjutan Satgas PKH Babel, termasuk kemungkinan *proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat* bila terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun pidana di sektor pertambangan. (Andrian/KBO Babel)
Tags
berita




