mJejak kasus news- Lampung Utara
Salama ini saya bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran,apa lagi merugikan perusahaan,dan selalu disiplin dalam bekerja,saya di berhentikan dan tidak sama sekali di beri konpensasi dari pihak terkait,padahal saya sudah bekerja lebih dari 6 bulan,ternyata sya di berhentikan sebelum masa kontrak habis,rasa kecewa yang mendalam atas apa yang saya alami."ucap Dodi. 4/11/2025
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, status PHK satpam outsourcing sama seperti pekerja alih daya lainnya. Alasan PHK dapat berupa berakhirnya kontrak (PKWT), efisiensi perusahaan, atau alasan lain yang diatur dalam perjanjian kerja. Jika terjadi PHK, satpam outsourcing berhak menerima pesangon dan/atau uang kompensasi, tergantung status kontraknya (PKWT atau PKWTT).
Dasar hukum PHK satpam outsourcing
-Perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan oleh Cipta Kerja: Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing (alih daya) dan pekerja (satpam) didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
-PP 35/2021: Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut tentang hak-hak pekerja outsourcing, termasuk perhitungan pesangon jika terjadi PHK.
Hak-hak satpam outsourcing saat PHK
-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Jika kontraknya adalah PKWT dan tidak diperpanjang, pekerja berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja.
-Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Jika kontraknya PKWTT dan terjadi PHK, pekerja berhak atas uang pesangon.
-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau PKWTT: Terlepas dari jenis kontraknya, pekerja memiliki hak atas pesangon jika PHK disebabkan oleh alasan efisiensi perusahaan (dengan perhitungan tertentu sesuai Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021).
Mesti nya apa yang di alami Muhamad Dodi tidak terjadi jika pihak terkait memahi UU yang ada di cipta kerja.
(Rd)
Tags
berita




