MUHAMAD DODI SEORANG SATPAM YANG DI PHK DENGAN ALASAN YG DIDUGA TIDAK JELAS MENUNTUT KEADIALAN



mJejak kasus news- Lampung Utara

Salama ini saya bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran,apa lagi merugikan perusahaan,dan selalu disiplin dalam bekerja,saya di berhentikan dan tidak sama sekali di beri konpensasi dari pihak terkait,padahal saya sudah bekerja lebih dari 6 bulan,ternyata sya di berhentikan sebelum masa kontrak habis,rasa kecewa yang mendalam  atas apa yang saya alami."ucap  Dodi. 4/11/2025

Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, status PHK satpam outsourcing sama seperti pekerja alih daya lainnya. Alasan PHK dapat berupa berakhirnya kontrak (PKWT), efisiensi perusahaan, atau alasan lain yang diatur dalam perjanjian kerja. Jika terjadi PHK, satpam outsourcing berhak menerima pesangon dan/atau uang kompensasi, tergantung status kontraknya (PKWT atau PKWTT). 

Dasar hukum PHK satpam outsourcing

-Perubahan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan oleh Cipta Kerja: Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing (alih daya) dan pekerja (satpam) didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

-PP 35/2021: Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut tentang hak-hak pekerja outsourcing, termasuk perhitungan pesangon jika terjadi PHK. 

Hak-hak satpam outsourcing saat PHK

-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Jika kontraknya adalah PKWT dan tidak diperpanjang, pekerja berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja.

-Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Jika kontraknya PKWTT dan terjadi PHK, pekerja berhak atas uang pesangon.

-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau PKWTT: Terlepas dari jenis kontraknya, pekerja memiliki hak atas pesangon jika PHK disebabkan oleh alasan efisiensi perusahaan (dengan perhitungan tertentu sesuai Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021). 

Mesti nya apa yang di alami Muhamad Dodi  tidak terjadi jika  pihak terkait memahi  UU yang ada di cipta kerja.  
(Rd)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.