BANGKA SELATAN - Desa Rias sekarang sudah menjadi sarang narkoba, terbukti telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. DI Alias MARKO dan Sdr. JN Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Minggu tanggal 09 November 2025, sekira pukul 01.00 Wib di Pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Suka Maju Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya laporan sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu yang berada di sekitar jalan di Dusun Suka Maju Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian TIM Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.00 pada saat sedang melakukan penyelidikan di seputaran Dusun Suka Maju Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan,
TIM Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan di Pinggir Jalan yang beralamat di Dusun Suka Maju Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Setelah itu TIM langsung mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr. DI Alias MARKO dan Sdr. JN yang diduga Pelaku menjual narkotika jenis sabu, setelah berhasil mengamankan kedua pelaku kemudian anggota memanggil Ketua RT setempat Untuk menyaksikan Penggeledahan Badan/pakaian atau Jalan/tempat tertutup lainya milik kedua pelaku.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan yang di saksikan Ketua RT ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 10 (sepuluh) Buah potongan pipet minuman, 2 (dua) Buah bungkus makanan Merk Siip, 1 (satu) Buah bungkus makanan Merk Ahh, 1 (satu) Buah bungkus makanan Merk Gery Saluut, 1 (satu) Buah bungkus makanan Merk Chocolatos, 1 (satu) Buah gelas minuman merk Ale-ale, 3 (tiga) Buah gelas minuman merk Panther, 1 (satu) Buah gelas minuman merk Bolesa, 1 (satu) Buah kunci motor, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA JUPITER MX berwarna hitam tanpa No Pol, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme berwarna hitam, 1 (satu) Buah jaket berwarna hitam.
Kemudian setelah itu di lanjutkan penggeledahan dirumah Sdr. SI Alias MARKO yang beralamat Dusun SP. B Rias Desa Rias Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 13 (tiga belas) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 10 (sepuluh) Buah potongan pipet minuman, 1 (satu) Buah Wadah Bon Cabe, 1 (satu) Buah tas selempang merk Buffback, 1 (satu) Buah plastik merk BIDEN, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah tas jaring jaring berwarna hitam, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah timbangan digital merk Digital Scale.
Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
" Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 11,32 gram," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, minggu ( 09/11/25 )
" Kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," jelasnya
Saat berita ini di turunkan kedua Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ( Abi )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel
Tags
berita




