SUNGAILIAT — Misteri hilangnya *Ad (35)* alias *Dm*, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, akhirnya terungkap. Selasa (11/11/2025)
Setelah hampir satu bulan tak diketahui keberadaannya, Dm resmi ditetapkan sebagai *Daftar Pencarian Orang (DPO)* oleh *Satreskrim Polres Bangka*, lantaran diduga terlibat dalam kasus *pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit* milik *PT PBM*.
Penetapan Dm sebagai DPO dilakukan pada *Senin (10/11/2025)*, bersamaan dengan satu rekannya, *Su (35)* alias *Aw* alias *As*, yang juga turut terseret dalam kasus yang sama.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial *Sm* telah lebih dulu diamankan polisi pada awal Oktober lalu, tak lama setelah aksi pencurian itu terjadi di areal *perkebunan PT PBM Estate Palembang 2 Blok B30*, Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan *selebaran resmi DPO* yang diterima redaksi pada *Selasa (11/11/2025)*, kedua tersangka dijerat dengan *Pasal 363 KUHPidana* tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Polisi menduga keduanya memiliki peran aktif dalam pengambilan TBS sawit yang dilakukan secara terorganisir di wilayah perkebunan tersebut.
Sumber internal menyebutkan, sebelum penetapan DPO, aparat kepolisian sempat melakukan serangkaian pemanggilan terhadap Dm.
Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, *oknum Ketua BPD tersebut tak pernah memenuhi panggilan* penyidik. Bahkan, menurut warga setempat, Dm sudah *tidak tampak di desanya* sejak awal Oktober lalu, tepat setelah kasus pencurian itu terungkap.
“Sejak kejadian itu memang tidak kelihatan lagi. Katanya pergi ke luar daerah, tapi tidak tahu ke mana,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada *Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani*, pada Selasa pagi (11/11/2025), belum mendapat tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya berstatus terkirim dua centang.
Sementara itu, *Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., M.I.K.*, saat dikonfirmasi jejaring *KBO Babel* beberapa waktu lalu menegaskan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan *Kapolsek Mendo Barat* untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut.
“Terkait kasus ini nanti akan dikoordinasikan dengan Kapolsek. Terima kasih,” singkat Deddy.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan *oknum aparat desa dalam tindak pidana pencurian hasil perkebunan*, yang belakangan marak terjadi di wilayah Bangka.
Polisi kini terus memburu Dm dan Su yang diduga masih bersembunyi di luar daerah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar *tidak membantu atau melindungi para buron*, karena dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 221 KUHP* tentang menyembunyikan pelaku kejahatan.
“Siapa pun yang mengetahui keberadaan Dm atau Su diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujar salah satu sumber penegak hukum di lingkup Polres Bangka.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru sebagai DPO, penyidik kini fokus pada upaya pelacakan dan penangkapan, guna mengungkap secara tuntas jaringan pencurian sawit yang menyeret figur publik di tingkat desa ini. (KBO Babel)
Tags
berita




