Demi Membeli Sabu, 3 Pria Tanjung Labu Nekat Maling Mesin Air, Akhirnya Masuk Penjara


BANGKA SELATAN - Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib, Sdr. PL (SAKSI) saat itu sedang bekerja di Kantor Puskesmas Tanjung Labu , selanjutnya  Sdr. PL diberitahu oleh rekan kerjanya yaitu Sdr. AS yang kebetulan adalah Tetangga Sdr. PL dan menjelaskan perihal tidak aktifnya Air yang mengalir ke rumah mereka. 

Kemudian Sdr. PL langsung berinisitif pulang ke rumah dinasnya yang memang berdampingan dengan GSG (gedung serba guna) Kec. lepar untuk melakukan Pengecekan terkait aliran listrik. 

Pengecekan tersebut dimulai dari pengecekan colokan bahkan NCB dan KWH, namun hal tersebut tidak ditemukan masalah. Tidak sampai disitu, kemudian Sdr. PL bersama Istrinya yaitu Sdri. SD bergegas menuju tempat dipasangnya mesin Air Jetpam yaitu di samping Kantor GSG, alangkah terkejutnya para Saksi melihat bahwa Mesin Air Jetpam tersebut sudah tidak ada ditempat alias Hilang. 

Mendapati situasi seperti itu, Sdr. PL langsung menghubungi Pihak Kecamatan untuk mengabarkan dan melakukan kordinasi kepada Pihak Kantor Kecamatan.

Atas peristiwa tersebut pihak Kecamatan Lepar mengalami Kerugian materil sejumlah Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima ratus ribu Rupiah). Selanjutnya Sdr. MT melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Lepar Pongok.

" Setelah menerima laporan Polisi tersebut selanjutnya Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan telah diketahui terduga pelaku pencurian tersebut," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, Jum'at ( 31/10/25 ) 

Kemudian pada Hari Kamis Tanggal 30 Oktober 2025 sekira Pukul 19.00 Wib, Unit Reskrim berhasil memperoleh Informasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya Kapolsek Lepong Ipda Sasongko Yuliansya S.H beserta anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan 3 orang laki-laki di rumahnya masing-masing yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut termasuk berhasil mengamankan barang bukti mesin air Jetpam serta 1 unit sepeda motor yamaha RX king warna hijau tanpa plat nomor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Selanjutnya ketiga orang laki laki tersebut beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Lepar Pongok guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku mengambil mesin air jetpam dengan cara mengendap ke dalam hutan yang berada disamping gedung serba guna kec.lepar selanjutnya merusak pipa sambungan dengan mengunakan kayu selanjutnya diangkut dengan mengunakan sepeda motor yamaha RX king," ungkapnya

Motif pencurian untuk membeli narkoba.
Uang hasil penjualan mesin tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan digunakan bersama-sama.

Tersangka dilakukan penahanan dan akan dititip di Rutan Polres Bangka Selatan 

"Tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya

Untuk tersangka AS merupakan Residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas Bukit Semut Sungailiat bulan Juni 2025.

Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah SH seijin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto SH SIK MH menerangkan " akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah gangguan Kamtibmas serta penyelidikan, sosialisasi bahaya narkoba dan penegakan hukum peredaran gelap narkoba dan juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan keamanan dilingkungan masing-masing," tegasnya ( Abi )

Sumber data : Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah SH

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.