jejak kasus news-lampung Utara
Sujono Warga desa ulak ata RT 01.RW.01 kec.tanjung raja.Kab.lampung Utara. Telah menceritakan,terkait kerugian yang di alami nya, pada saat melakukan penjualan hasil bumi berupa 80kg LADA.kepada saudara Herman yg beralamat di desa talang Padang kec,Abung barat.26/10/2025.
Sekira nya pada Tgl 12 November 2024.telah datang saudara Herman menemui bapak Sujono dan ibu Purnawati.
Dengan menanya kan "apakah ada lada yang mau di jual" lantas ibu purnawati istri dari bapak Sujono menjawab "ada tapi harga 100ribu perkilo",,,
saudara Herman. Menjawab "iya tapi tempo 2 hari saya akan datang membawa uang tersebut sebesar Rp.8.000.000(delapan juta rupiah)".sesuai yang tertulis di kuetansi perjanjian,
setelah itu hasil bumi pun di bawa saudra Herman..
Setelah 2 hari kemudian saudara Herman datang kembali kerumah saudra Sujono dengan membawa sejumlah uang. Sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
Bapak sujono dan ibu Purnawati bertanya kepada saudara herman "kenapa hanya Rp 2.000.000(dua juta rupiah) bukan kah kesepakatan nya Rp.8.000.000.(delapan juta rupiah) lalu saudara Herman menjawab "tempo beberapa hari" namun sampai saat ini tidak ada penyelesaian sisa pembayaran tersebut.
Merasa di kecewa kan dan di rugikan bapak Sujono dan ibu purnawat,berniat akan segera melapor kan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib
(RU)
Tags
berita




