Badut Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Edar Sabu


BANGKA SELATAN -  Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. AS Alias BADUT Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Sabtu, tanggal 04 Oktober 2025, sekira pukul 00.10 Wib di Rumah Sdr. AS Alias BADUT yang beralamat di Dusun Tambang Sembilan Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening panjang kosong, 1 (satu) Buah kotak permen merk HAPPYDENT, 1 (satu) Unit timbangan digital merk CAMRY, 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah plastik asoi berwarna hitam, 1 (satu) Buah tas berwarna coklat merk LV. 

Setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

" Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah Sdr. AS Alias BADUT, dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 8,10 gram," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, minggu ( 05/10/25 ) 

Barang bukti yang berhasil di amankan
- 2 (dua) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
- 1 (satu) Bungkus plastik bening panjang kosong.
- 1 (satu) Buah kotak permen merk HAPPYDENT.
- 1 (satu) Unit timbangan digital merk CAMRY.
- 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong.
- 2 (dua) Buah sekop dari pipet minuman.
- 1 (satu) Ball plastik bening berukuran sedang kosong.
- 1 (satu) Buah plastik asoi berwarna hitam.
- 1 (satu) Buah tas berwarna coklat merk LV.

" Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara," ujarnya

Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis Sabu sudah kurang lebih 1 (satu) bulan yang lalu. ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.