Polwan Briptu Rizka Sintiyani Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Suaminya, Brigadir Esco Faska Relly


 LOMBOK BARAT – Briptu Rizka Sintiyani, seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Relly, anggota Intel Polsek Sekotong. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat, 19 September 2025. “Ya, hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” ujar Kholid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
 
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan motif di balik kematian Brigadir Esco yang menjadi sorotan publik akibat dugaan pembunuhan tidak wajar. Diketahui, Briptu Rizka merupakan warga asli Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, sementara Brigadir Esco berasal dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pasangan ini memiliki dua anak berusia tujuh dan dua tahun. Setelah penetapan tersangka, kedua anak tersebut kini berada dalam asuhan orang tua Brigadir Esco.
 
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Brigadir Esco pada Minggu, 24 Agustus 2025. Jenazah ditemukan dalam kondisi leher terikat tali di sebuah kebun kosong di kaki bukit, tidak jauh dari rumah Brigadir Esco di Desa Nyiur Lembang, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
 
Ayah almarhum, Syamsul Herawadi, sebelumnya menilai kematian anaknya janggal karena menemukan bekas luka pada wajah dan tubuh korban. Hasil autopsi kemudian menguatkan kecurigaan tersebut, menegaskan bahwa motif kematian korban adalah pembunuhan, bukan bunuh diri.
 
Sebelum jenazah ditemukan, keluarga sempat kehilangan kontak dengan Brigadir Esco. Komunikasi terakhir dengan adik korban terjadi enam hari sebelum penemuan jenazah, di mana Esco mengeluh sakit asam lambung. Orang tua Esco sempat menjenguk dan Esco menyatakan kondisinya membaik serta akan piket pada hari Selasa. Namun, sejak Selasa malam setelah piket, Esco tidak bisa dihubungi dan nomor ponselnya tidak aktif. Keluarga telah melakukan pencarian ke berbagai lokasi sebelum akhirnya jenazah Esco ditemukan.(Sumber:Tribun Aceh) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.