Polsek Jebus Ringkus Pelaku Curanmor di Parittiga: Ungkap Modus dan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

 

Jebus, Bangka Barat – Jajaran Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam, menandai keberhasilan aparat dalam menindak aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
 
 Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial K alias N, warga Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus.
 
K alias N diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor milik Obiet Pangestu, warga Desa Sinar Manik. Sepeda motor Suzuki Shogun warna abu-abu tanpa nomor polisi berhasil diamankan sebagai barang bukti.
 
- Kejadian pencurian terjadi pada Jumat malam, 21 Maret 2025.
- Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
 
- Kejadian pencurian terjadi di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
- Penangkapan pelaku dilakukan di Dusun Parit IV, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga.
 
 Pelaku diduga melakukan pencurian karena faktor ekonomi atau motif lainnya yang masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
 
- Korban, Obiet Pangestu, melaporkan kejadian pencurian setelah sepeda motornya yang diparkir di samping rumah raib pada malam hari.

- Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di Parittiga.

- Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
 
PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum Polres Bangka Barat," ujarnya.
 
Kapolres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. "Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau," pesan Kapolres.
 
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Editor Joy
Data Humas Polres Bangka Barat

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.