Giok di Tangkap Polisi Karena Edar Extacy Seberat 3,52 gram, Terancam 20 Tahun Penjara


BANGKA SELATAN - Peredaran narkoba di wilayah hukum Bangka Selatan harus menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, terbukti telah terjadi penangkapan terhadap tersangka AD Alias GIOK Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Kamis, tanggal 17 September 2025, sekira pukul 00.10 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Damai Kelurahan Tanjung Ketapang  Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Pada saat ditangkap tersangka AD alias GIOK sempat mau melarikan diri, setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka AD alias GIOK yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy yang di bungkus sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 10 (sepuluh) pil Extacy berbentuk Granat berwarna pink, 1 (satu) Buah remot kunci motor, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO berwarna hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru doff tanpa No. Pol.

Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka AD alias GIOK dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

" Tersangka AD alias GIOK diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis Extacy di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Damai dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis Extacy," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, kamis ( 18/09/25 )

Barang bukti yang berhasil di temukan 
1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan 10 (sepuluh) pil Extacy berbentuk Granat berwarna pink, 1 (satu) Buah remot kunci motor, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO berwarna hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru doff tanpa No. Pol

" Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya

Saat berita ini di turunkan Tersangka AD alias GIOK ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ( Abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.