DP Pria Asal Palembang Sempat Babak Belur di Gebuk Massa karena Maling di Rumah Warga, Tak Berkutik Saat di Tangkap Polisi


BANGKA SELATAN - Pada Hari Senin Tanggal 08 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib, pelapor mendapat telepon dari sdr. AYD bahwa rumah pelapor dalam keadaan pintu terbuka. 

Kemudian sdr. AYD memanggil-manggil pelapor, namun tidak ada respon dari pelapor, kemudian sdr. AYD memasuki rumah pelapor dan rumah pelapor sudah dalam keadaan berantakan.

Mendengar hal tersebut pelapor pun pulang kerumah kediamannya dan langsung mengecek ke dalam rumah kediamannya lalu pada saat pelapor mengecek memang benar rumah pelapor dalam keadaan berantakan dan ada barang berharga yang hilang yaitu 1(satu) buah tabung gas 3kg, 4 (empat) Buah Velg mobil beserta ban, 1 (satu) unit kepala kompresor merk shark, 1 (satu) unit bor listrik merk yasuka, dan 1 (satu) buah kipas speed merk yamaha. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bangka Selatan.

" Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 Tim buser melakukan penyelidikan terkait pencurian di rumah Sdr.RDN. Tim buser berkoordinasi dengan Sdr.RDN apabila melihat atau mengetahui keberadaan terduga pelaku agar langsung menghubungi Tim buser Sat Reskrim Polres Bangka Selatan," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, jum'at ( 12/09/25 )

Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 wib sdr.RDN menghubungi Tim buser karena sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku. 

" Tim buser segera meluncur ke lokasi di Jl.Damai Kec.Toboali dan setelah Tim buser tiba dilokasi sekira pukul 21.15 Wib terduga pelaku sudah dimassa oleh warga, " ujarnya

" Tim buser segera mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan," jelasnya

Barang Bukti yang di amankan :
• 1 (Satu) Buah Tabung Gas 3Kg
• 4 (empat) Buah Velg mobil beserta ban
• 1 (satu) unit kepala kompresor merk shark
• 1 (satu) unit bor listrik merk yasuka
• 1 (satu) buah kipas speed merk yamaha

" Modus pelaku dengan merusak dan menjebol atap asbes kamar mandi rumah kediaman sdr. RDN dan langsung mengambil barang harga di dalam rumah kediaman sdr. RDN," tambah dia

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana (penjara paling lama 7  tahun)

Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. ( Red )

Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.