47 Perkara Inkracht, Kejari Pangkalpinang Eksekusi Barang Bukti Narkotika dan Umum


PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum pada Selasa (16/9/2025). 

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Pangkalpinang pukul 09.00 WIB dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, **Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH.**

Dalam kesempatan tersebut, Kajari memimpin jalannya pemusnahan didampingi pejabat struktural Kejari, di antaranya Kepala Seksi Intelijen **Anjasra Karya, S.H., M.H.,** Kepala Seksi Tindak Pidana Umum **Ade Rachmad Hidayat, SH., MM.,** serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan **Fery Junaidi, SH., MH.** 

Turut hadir Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, jaksa penuntut umum, serta sejumlah staf Kejari.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Juli hingga September 2025. 

Berdasarkan data resmi, jumlah barang bukti yang dihancurkan antara lain **sabu seberat ± 289,76 gram, ekstasi ± 125 butir, ganja ± 10,381 gram, satu unit handphone, serta 19 unit timbangan digital.**

Selain itu, Kejari Pangkalpinang juga merilis data rekapitulasi perkara. Dari total 47 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, **36 perkara merupakan tindak pidana narkotika**, sedangkan **11 perkara lainnya terkait tindak pidana umum** seperti pelanggaran UU Migas, ITE, pencurian, hingga kasus minerba.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur khusus untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan. 

Barang bukti narkotika seperti sabu, ekstasi, dan ganja dihancurkan menggunakan blender lalu dibuang ke saluran air. Barang bukti lain berupa pakaian, flashdisk, dan kartu ATM dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Sementara handphone dan timbangan digital dihancurkan dengan palu.

Kajari Pangkalpinang, Sri Heni Alamsari, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, yang masih menjadi ancaman serius di masyarakat.

> *“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah diputus pengadilan,”* ungkapnya.

Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib dan mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. 

Dengan pemusnahan ini, Kejari Pangkalpinang berharap dapat menekan ruang gerak peredaran narkotika sekaligus memberikan pesan tegas bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi. ( Sumber:KBO Babel)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.