Seorang Pemuda Sering Edarkan Sabu di Suka Damai, Terpaksa Menginap di Hotel Polres Bangka Selatan



BANGKA SELATAN - Tersirat kabar seringnya terjadi peredaran Narkoba di Suka Damai Toboali, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, setelah semua info dan bukti terkumpul, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan  penangkapan terhadap tersangka Sdr. EVN oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025, sekira pukul 01.00 Wib di rumah kontrakan Sdr. EVN yang beralamat di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali  Kabupaten Bangka Selatan, 

namun pada saat diamankan pihak kepolisian, tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam toilet rumah kontrakan tersangka.

Kemudian setelah berhasil diamankan di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di temukan pada saat penggeledahan sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran  sedang berisikan kristal warna putih, 5 (lima) Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 15 (lima belas) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong. Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan

setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

" Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Sdr. EVN yang beralamat di Jalan Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali  Kab. Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram," kata PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApp, selasa ( 19/08/25 )

Dengan perbuatan EVN ( 25 ), tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

" Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.