M.S Tak Berkutik Di Ringkus Polisi, Sabu 18,16 gram Berhasil Di Amankan


BANGKA SELATAN - Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. M.S alias O Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan. Berdasarkan informasi dari masyarakat diduga sering terjadi tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Sdr. M.S alias O di Jl. Damai Kel.Toboali Kec.Toboali Kab.Bangka Selatan, 

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung bergerak mencari Informasi keberadaan Sdr. M.S alias O. 

Pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025, sekira pukul 00.10 Wib. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. M.S alias O yang sedang berada di Jalan Damai Kel.Toboali Kec.Toboali Kab.Bangka Selatan akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan Sdr. M.S alias O berhasil melarikan diri. Lalu anggota terus mencari informasi keberadaan Sdr. M.S alias O lalu anggota mendapatkan informasi Sdr. M.S alias O sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Kenari Kel. Teladan  Kec. Toboali  Kab. Bangka Selatan,

" Hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025, sekira pukul 04.00 Wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. M.S alias O yang sedang berada dirumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Kenari Kelurahan Teladan  Kecamatan Toboali  Kabupaten Bangka Selatan," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan  Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, senin ( 04/08/25 ) 

Pada saat dilakukan penangkapan Sdr. M. S alias O sempat ke pintu belakang rumah kontrakannya dan membuang 1 (satu) Buah kotak rokok merk Surya sejauh kurang lebih 7 (tujuh) meter lalu setelah itu Sdr. M.S alias O ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Lalu setelah dilakukan Penangkapan dan disaksikan oleh ketua RT setempat barulah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka Sdr. M.S alias O dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) Buah kotak rokok merk Surya yang sempat dibuang oleh Sdr. M.S alias O pada saat dilakukan penangkapan yang didalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, ⁠3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran besar kosong, ⁠4 (empat) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 10 (sepuluh) Bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, lalu juga ditemukan di dalam kantong belakang celana yang digunakan oleh Sdr. M.S alias O yaitu 1 (satu) Helai celana berwarna abu-abu merk Leecuicer ditemukan 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong dan 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman. Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

" Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Rumah Kontrakan Sdr. M.S alias O yang beralamat di Jalan Kenari Kel. Teladan  Kec. Toboali  Kab. Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu seberat 18,16 gram," ujarnya

" Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara dan tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan," Pungkasnya ( abi )

Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
JEJAK KASUS NEWS. PT.FAN JAYA PALNAM/Legalitas/S.K Kemenkumham/Nomor AHU:075040.AH.01.30.Tahun 2024/NPWP .28.782.010.4-315000/SERTIFIKAT SNI 18122401018050001/NIB :1812240101805/TDPSE Kominfo:009139:02/DJAI.PSE/02/2024.