Merawang, Bangka – Kawasan Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang selama bertahun-tahun masuk zona terlarang tambang timah, kini kembali dibobol. Aktivitas ponton tambang timah (TI) yang selama ini dibatasi karena regulasi, mendadak terbuka lebar. Padahal, secara hukum, area ini jelas dilarang untuk penambangan.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 secara tegas menyatakan: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana bagi aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Namun kenyataannya di lapangan, ponton-ponton tambang ilegal kembali beroperasi bebas, seolah tak ada hukum yang berlaku.
---
Tiga Kubu, Satu Pola: Siapa yang Bermain?
Informasi A1 menyebutkan, muncul tiga kubu yang disebut-sebut mendalangi aktivitas tambang ini: Tiliu, Miliu, dan Rungol. Masing-masing disebut memiliki struktur jaringan dan pengaruh tersendiri. Bahkan lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum berseragam mulai mencuat ke permukaan.
Sumber internal menyebut, indikasi keterlibatan tersebut mengarah ke elemen tertentu dalam struktur teritorial dan laut. Jalur koordinasi tambang ilegal ini ditengarai menembus ke titik-titik sensitif—yang secara teori tak mungkin bergerak tanpa sepengetahuan unsur komando.
“Dulu kawasan ini benar-benar steril. Sekarang ponton bisa jalan terang-terangan. Logikanya, pasti ada yang pasang badan di belakang,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Publik Soroti Diamnya Komando Wilayah
Publik kini menyoroti dua posisi penting: Danrem dan Danlanal. Sebagai komando wilayah teritorial dan laut, diamnya mereka di tengah maraknya aktivitas ilegal ini memunculkan pertanyaan besar: benarkah mereka tidak tahu, atau sengaja membiarkan?
Pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah terlarang bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan wibawa institusi negara. Ketika aparat diduga "bermain", maka hukum kehilangan taringnya.
Tags
berita


.jpg)

